Launching Festival Milm Kampung dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Agus Mulyadi, di Co-Working Space Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (DKIS) Kota Cirebon, Kamis (9/3) |
KESAMBI (CIREBON BRIBIN) – Festival Milm Kampung kembali diluncurkan. Festival tahun ini memiliki durasi waktu yang cukup lama, sehingga diharapkan seluruh RW di Kota Cirebon bisa mengikutinya.
Launching Festival Milm Kampung dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Agus Mulyadi, di Co-Working Space Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (DKIS) Kota Cirebon, Kamis (9/3). “Hari ini kita kembali launching Festival Milm Kampung tahun 2023,” tutur Agus.
Festival Milm Kampung ini yang kedua dilakukan setelah pada 2022 lalu juga dilakukan gelaran yang sama. Berdasarkan evaluasi tahun lalu, lanjut Agus, didapatkan masukan bahwa waktu untuk pembuatan film terlalu singkat. “Sehingga hanya 20 RW yang mengikuti,” ujarnya.
Untuk tahun ini, kata Agus, diberikan waktu yang cukup panjang bagi setiap RW untuk membuat sebuah film, yaitu hingga Juni 2023 mendatang. Untuk itu, Agus berharap semua RW di Kota Cirebon bisa mengikuti festival ini dengan dikoordinir oleh lurah maupun camat di wilayah mereka masing-masing.
“Kami berharap setiap RW bisa menampilkan kreativitas dan inovasi yang tertuang dalam sebuah karya sinematografi,” katanya.
Dijelaskan Agus, Festival Milm Kampung merupakan program berbasis masyarakat. Melalui kegiatan ini dapat memberikan masukan kepada pemerintah daerah dalam melakukan perencanaan program.
Festival Milm Kampung tahun ini mengambil tema Dapur Ngebul yaitu sebagai upaya pemberdayaan usaha kecil dan menengah di masyarakat. Melalui film yang dibuat diharapkan bisa tergambar realitas di lapangan terkait keberadaan usaha kecil dan menengah yang ada di masyarakat.
“Sehingga bisa menjadi masukan bagi kami untuk melakukan intervensi program termasuk mekanisme pendanaan,” tutur Agus.
Festival Milm Kampung 2023 Dapur Ngebul memperebutkan piala Wali Kota Cirebon dengan ketentuan pembuatan dilakukan selama kurun waktu Maret hingga Juni 2023.
Film kampung yang dihasilkan tidak boleh mengandung unsur yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan merupakan karya asli peserta. (ADV)