KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN) - Seorang oknum guru ngaji tega mencabuli murid-muridnya. Tak tanggung-tanggung, ada sebanyak 11 orang murid yang menjadi korbannya, seluruhnya merupakan perempuan.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan, pencabulan terhadap 11 orang murid tersebut terjadi beberapa kali sejak bulan November 2022 di sebuah Madrasah di Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon.
"Pelakunya S alias OB, pria berusia 52 tahun," katanya, Jumat (17/3).
Ia menjelaskan, tersangka S alias OB selaku guru ngaji melakukan pencabulan kepada muridnya dengan cara menyuruh mereka masuk ke ruang Guru secara bergantian dengan dalih untuk mengajar ngaji.
Yanh mana di ruangan tersebut hanya ada tersangka seorang diri, sementara guru yang lain sudah mengajar di kelas masing-masing.
"Usai melakukan aksinya, kemudian tersangka mengatakan kepada korban untuk jangan memberitahu kepada siapa-siapa," jelas Ariek.
Ariek menambahkan, tersangka diamankan unit PPA Sat Reskrim Polres Cirebon Kota setelah adanya laporan dari orang tua korban. Bersama tersangka juga turut diamankan beberapa barang bukti.
Kepada tersangka, disangkakan dengan Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
"Karena tersangka merupakan pengajar atau pendidik, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari pidana pokok," tambahnya.
Sementara itu, tersangka S alias OB yang sudah memiliki dua orang cucu ini mengakui bahwa dirinya telah melakukan tindak pencabulan terhadap murid-muridnya.
"Khilaf pak," katanya.(CB-003)