CIREBON (CIREBON BRIBIN) – Ikatan Mahasiswa Cirebon Indonesia (IMCI) melayangkan surat somasi untuk Bupati Cirebon karena dianggap telah lalai dalam memberikan pelayanan khususnya dalam penyelenggaraan jalan raya.
Banyaknya keluhan jalan rusak oleh masyarakat Kabupaten Cirebon menjadi pemicu keluarnya somasi dari perkumpulan mahasiswa Cirebon tersebut.
Ketua Umum IMCI, Rizki Akbarianto Binas Samudra mengatakan pihaknya akan menunggu respon Bupati Cirebon selama 7 x 24 jam sejak surat somasi dilayangkan.
Dia menuturkan tanggung jawab Pemerintah Daerah (Pemda) terhadap penyelenggaraan jalan raya termaktub dalam UU No. 38 Tahun 2004 Tentang Jalan dan UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Kerusakan jalan di Kabupaten Cirebon merupakan bentuk kelalaian Bupati (Imron), maka kami mendesak agar segera dilakukan perbaikan,” kata Rizki melalui pesan Whatsapp, Kamis 27 April 2023.
Rizki mengungkapkan jika tidak ada respon dari Pemda Kabupaten Cirebon, IMCI bakal melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Sumber (Kab. Cirebon) atau Ombudsman RI.
“Jika diperlukan maka kami akan menurunkan massa untuk demo Bupati Cirebon,” ujarnya.
Ketika dikonfirmasi terkait upaya Pemda Kabupaten Cirebon dalam penanganan jalan rusak, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Kabupaten Cirebon Faisal Amir menyebut pada awal tahun 2023 telah dilakukan perbaikan 48 ruas jalan rusak di 8 UPT Wilayah Dinas PUTR Kabupaten Cirebon.
“Bulan Mei 2023 juga akan dilakukan peningkatan (perbaikan) 31 ruas jalan lagi di Kabupaten Cirebon,” tuturnya.
Faisal menambahkan Pemda Kabupaten Cirebon tidak tutup mata terhadap permasalahan di masyarakat dalam hal ini masalah kerusakan jalan.
“Proses turunnya anggaran untuk peningkatan sarana jalan tentu membutuhkan proses mulai dari lelang dan lain-lain, kami minta masyarakat memahami kondisi tersebut,” pungkasnya. (CB-001)