CIREBON (CIREBON BRIBIN) - PT Lintas Marga Sedaya (LMS) bersama dengan para pihak ahli diantaranya Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Pemadam Kebakaran Subang, Polres Subang, Polda Jabar dan juga dibantu oleh tim Pertamina terus melakukan observasi pendalaman terkait dengan semburan api yang sejak Rabu, 26 April 2023.
Direktur Operasional PT LMS, Agung Prasetyo mengatakan, semburan api yang berasal dari sumur bor di wilayah rest area KM 86 B ini merupakan gas alami yang muncul secara tiba-tiba.
Memasuki hari ketiga, LMS mulai lakukan pembangunan bak penampungan air yang digunakan untuk memback up kebutuhan air Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Subang guna upaya pemadaman api di lokasi semburan.
“Selain pembuatan bak penampungan air yang digunakan untuk back up kebutuhan air sebagai cooling dan pemadaman, hari ini kami juga akan melanjutkan pemasangan pagar perisai spandex di lokasi sekitar semburan api,” jelas Agung, Jumat (28/4).
PT LMS juga memastikan kondisi rest area KM 86 steril dari para pengunjung, pemilik tenant dan masyarakat dengan melakukan penutupan sementara rest area KM 86. Sejak munculnya semburan api, LMS telah mengevakuasi para pemilik tenant untuk segera menjauh dari lokasi.
“Koordinasi dengan pihak terkait seperti ESDM, BPBD, Damkar Subang, Polres Subang, Polda Jabar dan Tim dari Pertamina kami lakukan sejak awal ditemukannya semburan api di rest area 86 B. Saat ini kami menunggu arahan dari Instansi Pemerintah terkait yang kompeten dalam penanganan gas alam yang ada di rest area KM 86 B,”tambah Agung.
Tidak hanya itu, petugas layanan lalu lintas seperti 2 unit ambulance standby di lokasi rest area dan 1 unit patroli yang senantiasa mobile untuk melakukan pengecekan berkala di rest area KM 86.
Sehubungan dengan masih berlangsung nya arus balik lebaran di Ruas Tol Cipali, PT LMS mengimbau kepada pengguna jalan untuk dapat memanfaatkan rest area di KM 102 Ruas Tol Cipali atau di KM 62 Ruas Tol Jakarta-Cikampek (Japek) untuk beristirahat.
"Tetap patuhi batas kecepatan berkendara maksimal 100 KM/jam dan minimal 60 KM/jam," tutup Agung. (CB-003)