Polres Cirebon Kota merilis kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Kecamatan Tengah Tani, Kabupaten Cirebon pada Maret 2023 lalu. |
KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN) - Sat Reskrim Polres Cirebon Kota berhasil menangkap dua orang tersangka pelaku perampokan sebuah mini market Alfamart di Kecamatan Tengah Tani, Kabupaten Cirebon.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu dalam keterangannya mengatakan, pengungkapan kasus ini menindaklanjuti laporan tentang adanya tindak pidana pencurian dengan kekerasan di mini market Alfamart, Kecamatan Tengah Tani, Kabupaten Cirebon.
"Waktu dan tempat kejadian perkara (TKP) nya hari Sabtu tanggal 11 Maret 2023 pukul 04.30 WIB di Kecamatan Tengah Tani, Kabupaten Cirebon," katanya, Rabu (10/5).
Ada lima tersangka dalam kasus pencurian dengan kekerasan ini, dua diantaranya berhasil diamankan Sat Reskrim ada yaitu PR dan SP. Keduanya diamankan dari kediamannya di Banten. Satu orang tersangka berinisial SU diamankan di Polresta Cirebon atas kasus yang sama namun dengan kelompok dan di TKP yang berbeda, sementara dua lainnya yakni UDN dan OM masih dalam pengerjaran.
"SP adalah residivis spesialis curas mini market di Provinsi Jawa Barat termasuk Provinsi Banten," jelas Ariek.
Terkait modus operandinya, Ariek menuturkan satu tersangka yakni UDN berperan menjadi sopir. Dua tersangka menondong karyawan Alfamart dengan golok, satu tersangka mengambil uang dari brankas dan satu lagi mengambil uang laci kasir beserta sembilan bungkus rokok.
"Total uang yang diambil ada Rp33.547.633 serta sembilan bungkus rokok. Usai menjalankan aksinya, para tersangka memasukan dua orang karyawan Alfamart ke dalam gudang dan menguncinya dari luar," tuturnya.
Kedua terasangka yang kini diamankan di Polres Cirebon Kota akan disangkakan dengan Pasal 365 dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun. (CB-003)