KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN) - Tilang langsung atau tilang manual belum diberlakukan di wilayah hukum Polres Cirebon Kota. Walaupun berdasarkan STR dari Polda Jabar, tilang manual sudah berlaku sejak tanggal 1 Juni 2023 kemarin.
Kasat Lantas Polres Cirebon Kota, AKP Triyono Raharjo mengatakan, ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan sebelum pemberlakuan tilang manual tersebut.
Salah satunya terkait kesiapan personil yang sebelum ditugaskan, harus mengikuti assesment terlebih dahulu.
"Di Polres Cirebon Kota ada 8 personil yang sudah melakukan assesment dan sudah lulus. 8 personil termasuk perwira yang nantinya akan bertugas dan mengawasi pelaksanaan tilang manual," jelasnya, Senin (12/6).
Ia menambahkan, terkait pelaksanaan tilang langsung sendiri akan berbeda dengan yang dulu. Tidak lagi ada razia-razia.
"Mobile, kita untuk pelaksanaan tilang manual tidak ada yang statis atau seperti dulu operasi razia itu tapi kita mobile," tambahnya.
Ia juga mengatakan, apabila nanti saat petugas tengah melaksanakan penjagaan dan pengaturan (Gatur) lalu lintas. Ada yang kedapatan melanggar, bisa ditilang.
"Ada yang kasat mata, pelanggaran kasat mata itu bisa (ditilang)," katanya. (CB-003)