Senin, 12 Juni 2023

Senin, Juni 12, 2023
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu melakukan ekspose kasus di Mapolres Cirebon Kota, Senin (12/6).

KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN) - Selayaknya orang tua, seorang Paman seharusnya menjadi sosok yang menyayangi dan menjaga keponakannya sendiri. Namun, apa yang dilakukan oleh T alias Bule (29) warga Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon ini justru sebaliknya.

T tega mencuri handphone milik keponakannya sendiri, F yang masih berusia 12 tahun. Bahkan, akibat berusaha mempertahankan handphone miliknya, F mengalami luka pada dada kanan atas dan bengkak pada bibir bagian atas dan bagian kanan.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu, menjelaskan kronologis kasus pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 2 Juni 2023 sekitar pukul 23:50 WIB.

Tersangka T masuk ke kamar F yang saat itu sedang tertidur dengan cara mencongkel jendela sebelah timur kamar.

"Setelah terbuka lalu tersangka masuk kedalam kamar dan melihat korban sedang tertidur dengan posisi miring ke kiri. Kemudian tersangka mengambil Handphone korban yang sedang di charge di atas lemari," jelasnya dalam ekpose kasus di Mapolres Cirebon Kota, Senin (12/6).

Saat tengah menjalankan aksinya, T mendengar suara korban dan melihatnya mengusap mata. Saat itulah tersangka T langsung membekap kepala korban dari belakang dengan menggunakan bantal kepala kemudian membekap mulut korban dengan tangan kanan.

Korban terus berusaha memberontak dengan mencoba melepaskan tangan tersangka dari mulut korban. Lalu tersangka mendorong korban ke depan dan tersangka langsung melarikan diri dengan melompat melalui jendela awal tersangka masuk kamar.

"Akibat aksi saling dorong tersebut korban mengalami luka lecet pada dada kanan atas dan bengkak pada bibir bagian atas dan bagian kanan korban," kata Ariek lagi.

Tersangka saat ini diamankan di Polres Cirebon Kota bersama beberapa barang bukti yakni satu unit handphone merek Samsung Galaxy A30 beserta dusnya, satu buah gunting dan satu buah bantal kepala.

Kepada tersangka disangkakan dengan pasal 365 KUHPidana Juncto Undang-Undang Perlindugan Anak nomor 35 tahun 2014.

"Dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan perlindungan anak 3 tahun 6 bulan," tambahnya. (CB-003)