SUMBER (CIREBON BRIBIN) - Jajaran Satreskrim Polresta Cirebon berhasil mengamankan pelaku pengeroyokan dan perusakan mobil yang viral di Jalur Gronggong, Beber, Kabupaten Cirebon.
Pria berinisial FO (26) asal Indramayu tersebut, diamankan di rumahnya berikut barang bukti.
"Kami bertindak cepat setelah menerima laporan dari korban, dan melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan. Kemudian kami berhasil mengamankan FO di rumahnya beserta barang bukti berupa dongkrak yang digunakan untuk merusak mobil korban, dan lainnya," ujar Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton, Rabu (21/6).
Ia menjelaskan, peristiwa bermula saat tersangka bersama beberapa rekannya mengendarai mobil dari arah Kuningan menuju Cirebon. Namun, dalam perjalanan tersebut terjadi perselisihan dengan korban yang juga mengendarai mobil dari arah Kuningan menuju Cirebon.
Saat itu, tersangka pun memberhentikan kendaraan korban dan mendatanginya kemudian meminta turun.
"Namun, korban yang baru membuka kaca jendela mobilnya tiba-tiba langsung dipukul oleh tersangka. Sehingga korban pun bergegas turun dari kendaraannya," jelasnya.
Tiba-tiba korban langsung dikeroyok oleh tersangka dan beberapa rekannya, sehingga sempat dilerai oleh sejumlah warga setempat. Tak berapa lama kemudian, tersangka kembali memberhentikan kendaraan korban dan melakukan perusakan menggunakan dongkrak.
"Tersangka dijerat Pasal 170 dan Pasal 406 KUHP dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Bahkan, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui tersangka merupakan residivis kasus serupa dan dijatuhi vonis hukuman selama 1,5 tahun penjara pada tahun 2019," tambahnya. (CB-003)