Ekspose kasus TPPO di Mapolres Cirebon Kota, dipimpin oleh Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu, Rabu (14/6). |
KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN) - Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah hukumnya.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu dalam ekspose kasus hari ini mengatakan, ada satu orang tersangka dengan inisial D, seorang perempuan berusia 44 tahun.
Pengungkapan ini berkat laporan korban serta kerjasama antara Satgas TPPO dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Cirebon.
"Tersangka D ditahan sebagai bagian dari proses penyidikan. Selain itu, terdapat seorang tersangka lain dengan inisial R, seorang pria berusia 60 tahun, yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Ariek didampingi Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Perida Panjaitan, Rabu (14/6).
Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan antara lain Paspor atas nama korban, Visa kunjungan 30 atas nama korban dan surat izin dari keluarga korban.
Ia menjelaskan, tersangka D diduga mendatangi korban dan menawarkan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di Arab Saudi.
"Korban yang berinisial W berusia 44 tahun, warga Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon. Diiming-imingi gaji sebesar Rp4,7 juta per bulan, serta uang fee sebesar Rp6 juta jika berangkat melalui pelaku," jelasnya.
Korban sendiri akhirnya tergoda tawaran D dan pada tanggal 28 Januari 2021, diberangkatkan ke Arab Saudi secara perorangan oleh terlapor. Tanpa melalui perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia.
Setelah dua tahun, korban pada April 2023 kembali dari Saudi Arabia, dengan dibantu Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Cirebon. Berdasarkan laporan yang diterima, pelapor melaporkan ke Layanan Terpadu dan diarahkan untuk membuat laporan resmi.
"Kemudian Polri bersama-sama Dinas Tenaga Kerja melakukan upaya proses lidik dan mengamankan tersangka pada 7 Juni 2023, namun satu tersangka lagi masih DPO," ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 4 juncto pasal 10 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 Juncto Pasal 69 dan atau Pasal 893 juncto Pasal 68 Jo Pasal 5 huruf b sampai dengan huruf e UU RI No. 18 tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia ( ancaman paling singkat 3 tahun Paling Lama 15 tahun denda paling sedikit Rp120 Juta.
Ariek menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan apakah ada korban-korban yang lain.
"Insya Allah akan kita berantas sampai akar-akarnya yang ikut membantu tersangka," tambahnya. (CB-003)