Jumat, 07 Juli 2023

Jumat, Juli 07, 2023
Ekspose pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di Mapolres Cirebon Kota.

KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN) - Sebanyak 13 orang tersangka diamankan Sat Narkoba Polres Cirebon Kota pada periode Mei hingga Juni 2023.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan, bersama seluruh tersangka pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa berbagai jenis narkotika seperti sabu, ganja, tembakau gorila hingga obat sediaan farmasi tanpa izin edar.

"Lokasi kejadian seluruhnya berada di Kota dan Kabupaten Cirebon," katanya dalam ekspose kasus di Mapolres Cirebon Kota.

Ia menjelaskan, modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah dengan cara ditempel atau COD.

"Jadi penjual menaruh barang kemudian difoto dan dikirimkan kordinatnya kepada pembeli untuk kemudian diamankan," jelasnya.

Salah satunya yang merupakan modus baru adalah ditaro dalam cor-coran semen.

Ariek melanjutkan, pasal yang disangkakan kepada para tersangka ada empat, yakni untuk tindak pidana penyalahgunaan narkotik jenis ganja sebagaimana diatur dalam pasal 111 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Untuk tindak pidana penyalahgunaan narkotik jenis sabu dan tembakau sintetis atau gorila dengan pasal 112 ayat 2 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Kemudian terkait dengan penyalahgunaan obat-obatan sediaan farmasi pasal 196 junto pasal 197 undang-undang RI nomor 36 tahun 2009," ujarnya.

"Dengan adanya barang bukti dan ungkap kasus yang diamankan oleh satres narkoba Polres Cirebon kota, sudah bisa menyelamatkan kurang lebih 1100 orang dari penyalahgunaan narkotika," tambahnya. (CB-003)