Senin, 10 Juli 2023

Senin, Juli 10, 2023
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu menyematkan pita tanda dalam apel gelar pasukan Operasi Patuh Lodaya 2023.

KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN) - Polres Cirebon Kota akan melaksanakan Operasi Patuh Lodaya terhitung mulai hari ini hingga 23 Juli 2023 mendatang.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan, sesuai amanat Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan.

Polri khususnya polantas bersama pemerintah yang didukung instansi terkait dan pemangku jalan lainnya memiliki tanggung jawab untuk menjaga keamanan dan kelancaran arus lalu lintas. Serta untuk menurunkan titik lokasi kemacetan, pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

"Guna terciptanya keamanan, keselamatan ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, yang aman dan kondusif," katanya, Senin (10/7).

Ia menjelaskan, Operasi Patuh Lodaya 2023 sendiri tak hanya dilaksanakan oleh Polres Cirebon Kota, namun serentak di seluruh wilayah Polda Jawa Barat dan Indonesia. Sebagai upaya - upaya kegiatan preemtif dan preventif serta didukung Gakkum lantas secara elektronik dengan menggunakan ETLE Statis dan Mobile.

"Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan Perundang – Undangan lalu lintas, maka Polda Jabar dan jajaran menggelar operasi Kepolisian dengan sandi Operasi Patuh Lodaya 2023," Jelas Kapolres Cirebon Kota," jelasnya.

Kasat Lantas Polres Cirebon Kota AKP Triyono Raharja menambahkan, seluruh personil sudah siap untuk melaksanakan tugasnya dalam mendukung suksesnya Operasi Patuh Lodaya 2023 ini dengan tema “Patuh dan Tertib Berlalu Lintas Cermin Moralitas Bangsa”.

"Kami yakin dan percaya dengan kuat personil yang terlibat tersebut diharapkan pelaksanaan Operasi Patuh Lodaya 2023 dapat terlaksana," tambahnya.

Ia juga mengatakan ada tujuh sasaran dalam Operasi Patuh Lodaya 2023 ini.

"Selama Operasi Patuh Lodaya 2023 ada tujuh pelanggaran antara lain, tidak mengunakan helm SNI, berboncengan lebih dari satu orang, berkendara dalam pengaruh Alkohol, melawan arus, tidak memakai safety belt, membawa kendaraan masih dibawah umur dan melebihi batas kecepatan dan kenalpot bising," pungkasnya. (CB-003)