KEDAWUNG (CIREBON BRIBIN) - Pemerintah telah mengatur perihal pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi melalui Peraturan Menteri Perdagangan nomor 4 tahun 2023.
Dalam aturan itu BUMN pupuk dan anak perusahaannya wajib memenuhi kebutuhan pupuk subsidi yang ditetapkan pemerintah. Adapun kebutuhan pupuk subsidi dalam satu tahun telah ditetapkan melalui SK Alokasi di setiap provinsi hingga kabupaten/kota.
AVP Program dan Komunikasi PSO Wilayah Barat Pupuk Indonesia, Drikarsa, menuturkan, seluruh pupuk subsidi ini merupakan hak petani yang telah memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian nomor 10 tahun 2022.
"Berdasarkan aturan itu, petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi yaitu petani yang tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam e- Alokasi yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (SIMLUHTAN), menggarap lahan maksimal dua hektare, dan menggunakan Kartu Tani (untuk wilayah tertentu), tuturnya, Kamis (13/7).
Andi menjelaskan, petani dapat menebus pupuk bersubsidi pada kios-kios resmi yang telah ditentukan untuk melayani kelompok tani setempat.
"Perlu diketahui, Permentan Nomor 10 Tahun 2022 juga menetapkan sembilan komoditas saja yang mendapat pupuk bersubsidi, yaitu padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao, dan kopi. Sembilan komoditas ini merupakan komoditas pertanian strategis yang berdampak terhadap inflasi sehingga komoditi yang lain tidak lagi mendapat alokasi," jelasnya.
Lebih lanjut Ia menambahkan, sebagai bentuk optimalisasi distribusi, Pupuk Indonesia telah memanfaatkan Distribution Planning and Control System (DPCS). Teknologi informasi ini merupakan sistem terintegrasi yang didesain untuk melakukan kontrol rantai pasok distribusi pupuk subsidi secara optimal.
"Datanya realtime, jadi kami dapat memantau stok pupuk subsidi mulai dari lini produksi hingga ke tingkat distributor," tambahnya. (CB-003)