Press release di Mapolrek Kesambi dipimpin oleh Kapolres Cirebon Kota, AKBP Rano Hadiyanto, Selasa (15/8). |
KESAMBI (CIREBON BRIBIN) - Polsek Kesambi Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayahnya.
Seorang pria berinisial MS (29) yang merupakan tersangka kasus tersebut berhasil diamankan beserta barang bukti dua unit sepeda motor.
Kapolres Cirebon Kota, AKBB Rano Hadiyanto mengatakan, satu diantara sepeda motor yang diamankan merupakan milik tersangka.
"Satu sepeda motor digunakan untuk beroperasi mencari korban," katanya dalam press release di Mapolsek Kesambi Sore ini, Selasa (15/8).
Ia menjelaskan, modus operandinya adalah tersangka berkeliling mencari korban.
"Kebetulan pada saat itu pelaku melihat sepeda motor korban dengan posisi masih menggantung," jelasnya.
Selanjutnya, tersangka mengamati keadaan sekitar dan menjalankan aksinya. Korban yang akhirnya sadar sepeda motornya dicuri, akhirnya melapor kepada Polsek Kesambi.
"Tersangka akan disangkakan dengan pasal 362 KUHP dengan hukum penjara selama-lamanya lima tahun," tambahnya. (CB-003)