Jumat, 04 Agustus 2023

Jumat, Agustus 04, 2023
Kepala Bea Cukai Cirebon, Abdul Rosyid dan Kapolres Cirebon Kota dalam ekspose kasus narkoba di Mapolres Cirebon Kota, Kamis (3/8).

KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN) - Seorang proa berinisial RL (22), terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian karena kedapatan memesan narkotika jenis ganja. RL memesan barang terlarang tersebut dari seseorang yang berada di Medan melalui media sosial Instagram.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergitas antara Bea Cukai Cirebon dan Sat Narkoba Polres Cirebon Kota.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Rano Hadiyanto mengungkapkan pihaknya mendapatkan informasi dari Bea Cukai Cirebon tentang adanya pengiriman paket yang diduga berisi narkotika jenis ganja untuk seseorang di Cirebon.

Pihaknya pun kemudian berkoordinasi dan melakukan pengembangan hingga tersangka RL akhirnya bisa ditangkap.

"Saudara RL yang mengambil atau membawa paket narkoba tersebut yang memesan melalui media sosial atau dengan menggunakan media Instagram," katanya di Mapolres Cirebon Kota, Kamis (3/8).

Ganja yang dipesan RL, rencananya akan diedarkan di Cirebon dan sekitarnya.

Kapolres menambahkan tersangka bersama barang buktinya telah diamankan di Mapolres Cirebon Kota.

"Tersangka akan dijerat Pasal 111 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp8.000.000.000," tambahnya.

Ditempat yang sama, Kepala Kantor Bea Cukai Cirebon, Abdul Rasyid mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan wujud sinergitas antara Bea Cukai Cirebon dan kepolisian maupun aparat penegak hukum lainnya.

"Kita bersama-sama aparat penegak hukum lainnya sudah sepakat bahwa peredaran narkotika ini merupakan musuh bersama," katanya.

Ia menambahkan sinergitas ini bukan hanya dilakukan di wilayah Cirebon, namun pihaknya juga berkoordinasi dengan berbagai pihak di daerah lainnya.

"Informasi ini memang selalu dijalin, jadi bila ada upaya-upaya pengiriman barang seperti ini itu memang ada indikasi-indikasinya kemudian dilaporkan kepada kita. Setelah kita mengecek lalu kita berkoordinasi dengan aparat penegak hukum," tambahnya. (CB-003)