KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN) - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan llegal (sebelumnya dikenal sebagai Satgas Waspada Investasi) mengingatkan kepada masyarakat mengenai banyaknya laporan mengenai modus "salah transfer" dari oknum pinjol ilegal yang mengirimkan sejumlah dana kepada seseorang melalui rekeningnya di Bank, meskipun orang tersebut tidak pernah mengajukan pinjaman.
Biasanya, oknum tersebut, kemudian mengancam penerimanya untuk segera melakukan pengangsuran atau pelunasan dengan jumlah dana yang lebih besar.
Terkait hal ini, dalam kegiatan Webinar "Waspada Modus Penipuan Gaya Baru" yang dilaksanakan pada Kamis, 3 Agustus 2023. Satgas memberikan tips bagi masyarakat yang menjadi korban modus penipuan,berikut tipsnya:
1. Tidak menggunakan dana yang telah diterima dari oknum tersebut.
2. Mengumpulkan bukti "salah transfer tersebut melalui screenshot, untuk kemudian dilaporkan kepada kantor Polisi setempat dan mintakan surat tanda penerimaan laporan. Simpan bukti laporan tersebut dengan baik.
3. Laporkan hal ini kepada pihak Bank dan ajukan penahanan dana" atas transfer oknum tersebut. Penahanan dana tersebut dilakukan sampai terdapat kejelasan siapa pihak yang bertanggung-jawab.
4. Jika dihubungi dan diteror oleh oknum, tidak perlu takut atau khawatir. Informasikan bahwa Anda tidak menggunakan dana yang ditransfer tersebut atau tidak pernah mengajukan pinjaman. Jika diperlukan dapat dilakukan pemblokiran kontak. (CB-003)