JAKARTA (CIREBON BRIBIN) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan perkembangan pasca gangguan yang terjadi sejak tanggal 2 Oktober 2023 dan mengakibatkan tidak dapat diaksesnya beberapa layanan sistem informasi OJK.
Sehubungan dengan gangguan layanan tersebut, OJK sendiri telah melakukan langkah-langkah penanganan atas gangguan tersebut dan mengupayakan pemulihan layanan sistem informasi dapat dilakukan dengan secepatnya.
Dalam siaran pers yang diterima Cirebon Bribin hari ini, Sabtu (7/10). OJK menyampaikan bahwa layanan sistem informasi OJK kepada masyarakat dan industri jasa keuangan telah berangsur normal.
Sebelumnya pada Rabu (4/10) sejumlah layanan sistem informasi kepada publik dan industri jasa keuangan seperti website OJK, Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) dan IdebKu sudah dapat diakses kembali.
Sedangkan pada Kamis (5/10), aplikasi layanan ke masyarakat seperti Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sudah dapat diakses kembali.
Begitu pula aplikasi layanan ke industri jasa keuangan seperti Sipeduli, Apolo dan Pelaporan.id juga sudah kembali berfungsi.
Hasil pemantauan SLIK pada 6 Oktober 2023, Lembaga Jasa Keuangan (a.l. Bank Umum, BPR, Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Efek Pasar Modal) sebanyak 493 telah menyampaikan laporan SLIK dan 113 telah masuk dalam antrian pelaporan SLIK. Adapun permintaan informasi debitur sudah mencapai 682.105 permintaan.
Aktivitas kegiatan operasional OJK di Jakarta dan di semua kantor OJK di daerah tetap berjalan lancar karena layanan sistem informasi internal serta cadangannya sudah berjalan sesuai protokol yang berlaku.
Bagi pelaku usaha jasa keuangan yang masih membutuhkan informasi lanjutan, mohon untuk menghubungi kontak pengawas OJK masing masing. Sementara untuk masyarakat umum bisa menghubungi Kontak OJK 157, WhatsApp
081157157157 atau email konsumen@ojk.go.id. (CB-003)