SUMBER (CIREBON BRIBIN) - Buruh dari 7 organisasi buruh, yakni FSPMI, SPNT, FSPS, SPSI, BISS, SP ITP dan Paguyuban Pekerja Transportasi menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kabupaten Cirebon, Rabu (15/11).
Ada 3 hal yang menjadi tuntutan para buruh, salah satunya menuntut kenaikan UMK 2024 sebesar 15 persen.
Sekretaris KC FSPMI, Mohammad Machbub mengatakan, meminta kenaikan UMK 2024 sebesar 15 persen tersebut, berdasarkan hasil survei lapangan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Selain itu juga ada faktor lain, yaitu dari indikator makro ekonomi, yakni inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
"Kami meminta kepada pemerintah daerah, agar menetapkan kenaikan UMK 2024 sebesar 15 persen, atau setidaknya 10 persen," katanya.
Machbub menambahkan, selain kenaikan UMK 2024, buruh juga meminta agar Peraturan Pemerintah nomor 51 2023 tentang pengupahan agar di cabut.
Pasalnya, buruh merasa dirugikan dari pergantian Peraturan Pemerintah Nomor 51 2023 tersebut, karena kenaikan UMK 2024 hanya 3 persen untuk di Kabupaten Cirebon.
"Peraturan Pemerintah Nomor 51 2023 tentang pengupahan sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021," tambahnya.
Selain itu, tuntutan yang ketiga Buruh meminta kekosongan Mediator di Disnaker agar cepat diisi, sebab di Kabupaten Cirebon banyak industri secara tidak langsung akan banyak perselisihan antara pekerja dan perusahaan.
"Hal ini seharusnya Disnaker bersiap siap menghadapi hal tersebut, malah justru Disnaker tidak mempunyai Mediator. Peran Mediator ini sangat penting dalam hal perselisihan mengingat setelah di tingkat Bipartit tidak ada titik temu penyelesaian maka naik ke tahap mediasi di Disnaker Melalui Mediator," tutupnya (CB-004)