Pembaca surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Pemberhentian Wali Kota Cirebon dan penunjukan pelaksana tugas Wali Kota Cirebon, Senin (6/11). |
KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN) - Wakil Wali Kota Cirebon, Eti Herawati ditunjuk menjadi pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Cirebon hingga masa akhir jabatan.
Penujukan Eti Herawati menjadi Plt Wali Kota Cirebon diumumkan dalam rapat paripurna di ruang Griya Sawala, DPRD Kota Cirebon, Senin (6/11).
Eti Herawati menjadi Plt Wali Kota Cirebon menggantikan Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis yang mengundurkan diri karena mengikuti Pemilu 2024 sebagai calon legislatif.
Pengunduran diri Azis sendiri telah disahkan sebagaimana yang tertuang dalam surat Menteri Dalam Negeri yang dibacakan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Handarujati Kalamullah.
"Mengesahkan pemberhentian Nashrudin Azis dari jabatannya sebagai Wali Kota Cirebon masa jabatan 2018-2023," ucap Andaru membacakan Surat Mendagri.
Disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut," tambahnya.
Dalam surat yang dibacakan tersebut disebutkan juga bahwa Eti Herawati ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas Wali Kota Cirebon.
"Menunjuk saudari Eti Herawati Wakil Wali Kota Cirebon untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Wali Kota Cirebon," tambahnya. (CB-003)