SUMBER (CIREBON BRIBIN) - Dinas Sosial (Dinsos) gelar Rapat Kordinasi (Rakor) dan Penguatan Lembaga Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos), diselenggarakan di GOR Ranggajati, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.
Dalam kegiatan yang dihadiri oleh 1400 Puskesos Se-Kabupaten Cirebon tersebut juga disosialisasikan Peraturan Bupati (PERBUB) Cirebon Nomor 71 tahun 2023 tentang Pusat Kesejahteraan Sosial. Surat Ketetapan (SK) Puskesos yang awalnya dibuat oleh Pemerintah Desa, sekarang langsung dari Pemerintah Daerah (Pemda).
Bupati Cirebon, Imron Rosyadi mengatakan, Puskesos adalah garda terdepan dalam menghadapi permasalahan sosial di masyarakat.
"Puskesos yang mengetahui permasalahan sosial di masyarakat," katanya. Rabu (01/11)
Imron meminta agar tidak terjadi permasalahan data dari Puskesos, karena Puskesos selalu berganti-ganti mengikuti Kuwu atau Lurah yang menjabat.
Imron berharap Puskesos dapat bekerja dengan baik, agar mendapatkan data yang konkret terkait permasalahan sosial yang ada di masyarakat.
"Kami berharap dengan adanya Puskesos tersebut, bantuan bisa lebih terarah," kata Imron.
Sementara itu, Kepala Dinsos Kabupaten Cirebon, Indra Fitriani, mengatakan, mekanisme pengajuan SK Puskesos, diajukan oleh Pemerintah Desa ke Dinsos.
Sk Puskesos sesuai dengan Kriteria yang sudah tercantum dalam Perbub nomor 71 tahun 2023.
"Kuwu atau Lurah sebagai penanggung jawab Puskesos sendiri, dan Kordinator Puskesos adalah Kasi, Kesra, dan lebe di Desa masing-masing," katanya. (CB-004)