Penyertaan modal Bank Cirebon belum terpenuhi, Komisi II DPRD Kota Cirebon sarankan cabut Perda No. 12/2021

Evaluasi pelaksanaan Perda tentang Penyertaan Modal Perumda BPR Bank Cirebon.

KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN) – Komisi II DPRD Kota Cirebon bersama Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) mengevaluasi pelaksanaan Perda tentang Penyertaan Modal Perumda BPR Bank Cirebon, Selasa (21/11) di Griya Sawala gedung DPRD.

Belum terpenuhinya penyertaan modal kepada BPR Bank Cirebon, Komisi II DPRD Kota Cirebon merekomendasikan agar Perda Nomor 12/2021 dicabut dan diubah dengan perda baru.

Memimpin jalannya rapat, Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, H Karso menjelaskan, berdasarkan Perda Nomor 12/2021 tentang Penyertaan Modal Bank Cirebon menyebut, terdapat sisa pemenuhan modal dasar pada Perumda BPR Bank Cirebon sebesar Rp32.000.000.000 dari total Rp50.000.000.000.

“Adapun penyertaan modal tersebut diperinci pada pasal selanjutnya dalam bentuk APBD 2021 hingga 2025,” jelas Karso saat memimpin rapat.

Karso menjelaskan, penyertaan modal BPR Bank Cirebon tersebut dilakukan secara bertahap. Pada APBD tahun anggaran 2021, dialokasikan sebesar Rp4.000.000.000. Kemudian, pada APBD tahun anggaran 2022 sebesar Rp5.000.000.000, pada APBD 2023 sebesar Rp6.000.000.000, APBD 2024 sebesar Rp8.000.000.000, dan APBD sebesar Rp9.000.000.000.

Ia menegaskan, pemerintah daerah belum mampu memberikan modal kepada BPR Bank Cirebon setiap tahunnya seperti yang diamanatkan perda. Belum terpenuhinya modal sesuai Perda Nomor 12/2021 tentang Penyertaan Modal Bank Cirebon tersebut, maka Komisi II DPRD merekomendasikan untuk membuat perda baru menggantikan perda lama.

“Hingga saat ini realisasi anggaran untuk tahun 2023 saja masih tersisa sekitar dua miliar, artinya belum tuntas seluruhnya,” tuturnya.

Menurutnya, penyertaan modal dari APBD Kota Cirebon itu bertujuan untuk pengembangan usaha BPR Bank Cirebon, termasuk pembebasan lahan dan pembangunan gedung baru BPR Bank Cirebon. Akan tetapi, peraturan yang sudah disepakati bersama tersebut, pemerintah tidak bisa menjalankan amanat perda.

“Tidak ada pelaksanaan yang serius sesuai dengan perda. Maka, kami merekomendasikan agar perda dicabut, dan mengusulkan perda baru pada propemperda 2024,” katanya.

Senada, Sekretaris Komisi II DPRD Kota Cirebon, Doddy Ariyanto merekomendasikan agar mencabut perda sebelumnya, dan menyusun perda baru untuk mengatur ulang penyertaan modal yang baru.

“Kami akan kaji lagi, dan mencabut perda lama. Ini inisiasi DPRD untuk memasukkan PMP baru, daripada membicarakan uang tidak ada, inisiasi BC tidak ada,” katanya.

Dia juga berpesan kepada Perumda BPR Bank Cirebon agar lebih proaktif berkomunikasi dengan pihak terkait, agar penyertaan modal sebesar Rp5.000.000.000 bisa terealisasi.

“Kita akan dorong inisiasi propemperda, ini lebih baik dan pada saat sudah dibuat perda dan paripurna, Bank Cirebon pun harus proaktif,” katanya.

Sementara, Direktur Operasional Perumda BPR Bank Cirebon, Asep Supriatna SE menyetujui rekomendasi yang disampaikan Komisi II DPRD Kota Cirebon. Ia juga akan menjadwalkan rencana anggaran bersama pemerintah daerah sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami akan jadwalkan ulang, hingga anggaran 50 miliar itu akan disusun kembali sesuai dengan kondisi keuangan pemda,” katanya. (CB-003)

Informasi lainnya :

Nama

advertorial,2,artis,5,belanja,49,biografi,1,bisnis,23,budaya,3,cantik,1,cirebon,9,dprd kota cirebon,15,ek,6,ekb,2,ekbis,1331,event,162,fashion,3,feature,1,Formulir,3,galeri,26,handphone,1,hi,1,Hiburan,206,hotel,40,indramayu,1,info kota,702,Internasional,1,kesehatan,24,komunitas,36,kuliner,66,kuningan,3,loker,19,loker bidan,1,loker perawat,2,Lowongan Kerja 2015,1,majalengka,2,mudik 2018,9,olah raga,5,olahraga,4,otomotif,17,pendidikan,144,Politik,365,promo,118,Ragam,93,RS Permata Cirebon,1,sosok,1,Sport,6,teknologi,21,tips,1,we,6,wew,3,wewara,5164,wisata,12,
ltr
item
Cirebon Bribin: Penyertaan modal Bank Cirebon belum terpenuhi, Komisi II DPRD Kota Cirebon sarankan cabut Perda No. 12/2021
Penyertaan modal Bank Cirebon belum terpenuhi, Komisi II DPRD Kota Cirebon sarankan cabut Perda No. 12/2021
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEipddKVbLYS2tuia7YqCYT1KQ03CZ7Od6zubggafCdSivZPo-IXfflASiaM17b6XDqGaqC8-6rxGBnLbKaTAsaksMKKUHY_-utwd-54K7d3ZEIODD70I9kv5k1R2YdMidDmSmhGUf_V1BI/s1600/1000336003.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEipddKVbLYS2tuia7YqCYT1KQ03CZ7Od6zubggafCdSivZPo-IXfflASiaM17b6XDqGaqC8-6rxGBnLbKaTAsaksMKKUHY_-utwd-54K7d3ZEIODD70I9kv5k1R2YdMidDmSmhGUf_V1BI/s72-c/1000336003.jpg
Cirebon Bribin
https://www.cirebonbribin.com/2023/11/penyertaan-modal-bank-cirebon-belum.html
https://www.cirebonbribin.com/
https://www.cirebonbribin.com/
https://www.cirebonbribin.com/2023/11/penyertaan-modal-bank-cirebon-belum.html
true
5751489680817262257
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU TOPIK ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content