Petugas SatPol PP Kabupaten Cirebon mendata pasangan bukan suami istri yang terjaring dalam razia, Kamis (28/12). |
SUMBER (CIREBON BRIBIN) - Sebanyak 19 pasangan bukan suami istri terjaring razia di rumah kost yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Cirebon dan unsur terkait.
Razia tersebut dilakukan di 5 titik di dua kecamatan yang berada di wilayah perbatasan Kabupaten Cirebon dan Kota Cirebon.
Kasi Operasi dan Pengendalian (OP) SatpolPP Kabupaten Cirebon, Wisma Wijaya mengatakan SatpolPP dan unsur terkait melakukan kegiatan rutin, yaitu menegakan peraturan daerah no 7 tahun 2015 pasal 24 tuna sosial dan pasal 25 tertib rumah pemondokan atau kosan.
"Dalam hal khusus menjelang akhir tahun Nataru kita sasar rumah kos yang diduga disalahgunakan untuk berbuat asusila," katanya, Kamis (28/12)
Wisma menambahkan, dari razia tersebut selain 19 pasang bukan suami istri, pihaknya juga menemukan barang bukti.
"Ditemukan alat kontrasepsi yang baru digunakan," tambahnya.
Seluruh pasangan yang terjaring razia, selanjutnya dibawa ke kantor SatPol PP Kabupaten Cirebon untuk dimintai keterangan.
"Rata-rata usia remaja, diatas 20 tahun, oleh karena itu kita melakukan pendalaman dan pembinaan," ucapnya.
Bila mana nantinya mereka tertangkap kembali, akan ditindak sesuai prosedur yang berlaku.
"Kita akan lakukan tindakan lebih lanjut, kita regulasi penegakan perda kan sudah diatur pasal 35 denda maksimal 10 juta dan kurungan penjara 3 bulan," tutupnya. (CB-004)