SUMBER (CIREBON BRIBIN) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cirebon temukan 5 tren pelanggaran Kampanye 2024.
Hal tersebut ditemukan saat pengawasan tahapan kampanye di Kabupaten Cirebon.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Kabupaten Cirebon, Rudi Hartono mengatakan selama melakukan pengawasan masa kampanye Pemilu 2024 menemukan banyak pelanggaran.
"Jajaran Panwascam dan Pengawas Kelurahan/Desa se-Kabupaten Cirebon dalam melakukan pengawasan melekat, menghasilkan beberapa tren pelanggaran," katanya, Jumat (29/12)
Rudi menambahkan pelanggaran tersebut diantaranya tren pertama pemasangan APK di tempat yang dilarang, tren kedua kampanye tidak disertai STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan).
"Tren ketiga, keterlibatan BPD dalam aktivitas Kampanye, tren keempat keikutsertaan anak dibawah umur dalam kampanye, dan tren kelima pemanfaatan Fasilitas dan Program Pemerintah," tambahnya.
Rudi menjelaskan namun ke lima tren pelanggaran tersebut berhasil ditangani oleh Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) dan pengawasan kelurahan / desa (PKD).
"Dengan melakukan imbauan dan memberikan pemahaman kepada peserta pemilu sebelum pelaksanaan kampanye," jelasnya.
Rudi menuturkan setelah dilakukan pencegahan tersebut sehingga tahapan kampanye berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Seluruh pencegahan yang telah dilakukan oleh jajaran Panwascam dan PKD langsung dituangkan kedalam form pencegahan online," tuturnya.
Rudi menyampaikan selain pelanggaran tersebut juga menerima laporan dugaan pelanggaran pemilu dan memprosesnya.
"Yakni pertama, terkait perusakan APK sebagaimana pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017. Kedua, pemasangan APK pada tempat yang dilarang sebagaimana pasal 298 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017," ujarnya.
Rudi menegaskan demi terciptanya suasana sejuk dan damai pada Pilpres yang akan digelar pada tanggal 14 Februari 2024, pihaknya berpesan agar peserta pemilu untuk saling menghargai walaupun beda pilihan.
"Kami berharap peserta Pemilu dalam masa kampanye ini dapat dimanfaatkan dengan baik tanpa mengesampingkan peraturan perundang-undangan, tegasnya. (CB-004)