CIREBON BRIBIN – Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah memasuki tahapan kampanye di mana semua peserta Pemilu diperbolehkan melakukan sosialisasi seperti menggelar pertemuan terbatas dan lain sebagainya.
Setiap tahapan Pemilu tidak terlepas dari aktivitas pengawasan oleh lembaga pengawas (Bawaslu) yang memiliki struktur hingga kecamatan dan kelurahan/desa.
Seperti pengawasan yang dilakukan oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Sedong Kabupaten Cirebon dalam setiap tahapan Pemilu 2024.
Menurut Ketua Panwascam Sedong, Esya Karnia Puspawati saat merupakan momentum yang cukup sibuk bagi petugas pengawas karena Pemilu sudah memasuki tahapan kampanye.
Dia menuturkan dalam menjalankan fungsi pengawasan, Panwaslu Kec. Sedong dibantu petugas Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) yang rutin melaporkan hasil pengawasan dalam setiap tahapan Pemilu 2024.
“Setelah petugas PKD dilantik, mereka langsung turun ke lapangan melakukan tugas pengawasan,” katanya, Kamis 21 Desember 2023.
Esya mengungkapkan selain melakukan pengawasan di setiap tahapan Pemilu, petugas Panwaslu juga gencar melakukan sosialiasi tentang aturan Pemilu yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017.
“Sosialisasi diberikan kepada peserta Pemilu, penyelenggara dan elemen masyarakat lainnya,” ujarnya.
Esya menambahkan koordinasi dan evaluasi kinerja petugas PKD juga terus dilakukan untuk optimalisasi kinerja pengawasan Pemilu.
“Kami terus pantau seluruh laporan dari petugas PKD agar potensi pelanggaran Pemilu bisa diminimalisir,” pungkasnya. (CB-001/ADV).