Kamis, 07 Desember 2023

Kamis, Desember 07, 2023

 

Jumpa pers di Kantor Bawaslu Kota Cirebon bersama Koordiv PPS dan Koordiv HP2HM

CIREBON BRIBIN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon, Jawa Barat langsung merespon temuan timnya di lapangan terkait adanya kendaraan plat merah yang digunakan untuk memasang Alat Peraga Kampanye (APK).

Kendaraan roda 3 berplat merah ditemukan tim pengawas kecamatan di Lemahwungkuk Kota Cirebon sedang memasang APK calon legislatif.

Padahal menurut pasal 280 ayat 1 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, fasilitas negara berupa kendaraan operasional tidak boleh dipergunakan untuk aktivitas politik.

Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Kota Cirebon, Joharudin pemanggilan terhadap pihak kecamatan, kelurahan dan RW telah dilakukan untuk mengklarifikasi kepemilikan motor roda 3 tersebut.

“Kendaraan tersebut telah dihibahkan pihak Kecamatan Lemahwungkuk ke pihak RW dan yang melakukan pemasangan APK merupakan salah satu pengurus RW,” katanya beberapa waktu lalu.

Joharudin mengungkapkan teguran telah diberikan kepada pengurus RW yang menggunakan kendaraan operasional berplat merah untuk memasang APK Caleg.

“Kami juga mengimbau kepada pihak kelurahan dan kecamatan agar kejadian serupa tidak terjadi lagi,” ujarnya.

Pada saat yang sama, Koordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2HM) Bawaslu Kota Cirebon, Nurul Fajri menambahkan selain melakukan penindakan, pihaknya juga terus melakukan upaya pencegahan agar pelanggaran pemilu tidak terjadi.

“Kami mengedepankan upaya pencegahan, namun jika pelanggaran tetap terjadi maka selanjutnya penindakan,” pungkasnya.