Jumpa pers di Kantor Bawaslu Kota Cirebon bersama Koordiv PPS dan Koordiv HP2HM |
CIREBON BRIBIN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon, Jawa
Barat langsung merespon temuan timnya di lapangan terkait adanya kendaraan plat
merah yang digunakan untuk memasang Alat Peraga Kampanye (APK).
Kendaraan roda 3 berplat merah
ditemukan tim pengawas kecamatan di Lemahwungkuk Kota Cirebon sedang memasang
APK calon legislatif.
Padahal menurut pasal 280 ayat 1
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, fasilitas negara berupa
kendaraan operasional tidak boleh dipergunakan untuk aktivitas politik.
Koordiv Penanganan Pelanggaran
dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Kota Cirebon, Joharudin pemanggilan
terhadap pihak kecamatan, kelurahan dan RW telah dilakukan untuk
mengklarifikasi kepemilikan motor roda 3 tersebut.
“Kendaraan tersebut telah
dihibahkan pihak Kecamatan Lemahwungkuk ke pihak RW dan yang melakukan
pemasangan APK merupakan salah satu pengurus RW,” katanya beberapa waktu lalu.
Joharudin mengungkapkan teguran
telah diberikan kepada pengurus RW yang menggunakan kendaraan operasional
berplat merah untuk memasang APK Caleg.
“Kami juga mengimbau kepada
pihak kelurahan dan kecamatan agar kejadian serupa tidak terjadi lagi,”
ujarnya.
Pada saat yang sama, Koordiv
Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2HM)
Bawaslu Kota Cirebon, Nurul Fajri menambahkan selain melakukan penindakan,
pihaknya juga terus melakukan upaya pencegahan agar pelanggaran pemilu tidak
terjadi.
“Kami mengedepankan upaya
pencegahan, namun jika pelanggaran tetap terjadi maka selanjutnya penindakan,”
pungkasnya.