Kamis, 21 Desember 2023

Kamis, Desember 21, 2023

 

Menurut Ketua Panwascam Pasaleman, ASN dilarang berpolitik praktis sebagaimana yang telah diatur dalam UU No. 5 th 2014 dan juga UU no 7 tahun 2017.


PASALEMAN (CIREBON BRIBIN) - Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Pasaleman, Ade Tasdik meminta kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Hal tersehut disampaikan pada saat Rapat kordinasi terkait pelaksanaan tahapan kampanye di wilayah Kecamatan Pasaleman, Kabupaten Cirebon.

Ade mengatakan ASN dilarang berpolitik praktis sebagaimana yang telah diatur dalam UU No. 5 th 2014 dan juga UU no 7 tahun 2017.

"ASN diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepentingan siapa pun," katanya, Selasa (19/12).

Ade mengatakan ASN dilarang keras untuk terlibat dalam kegiatan pemilu seperti dengan mempromosikan kadidat tertentu, karena ASN itu harus netral dan profesional.

ASN juga harus bebas dari penggaruh dan intervensi oleh golongan dan parpol.

"ASN boleh datang ke tempat kampanye akan tetapi harus melepas semua atributnya dan dia hanya pasif," katanya.

Ade menambahkan pihaknya meminta kepada media massa untuk memberikan informasi yang benar kepada masyarakat.

"Informasi itu mampu mengedukasi sehingga masyarakat mampu hadir sebagai pengawas partisifatif dan mampu untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran pemilu yang akan terjadi di masyarakat," tambahnya.

Ade menjelaskan dalam rangka meminimalir pelanggaran khusunya yang dilakukan oleh ASN, pihaknya melakukan upaya pencegahan dan juga sosialisisi baik kepada ASN, Kuwu dan juga perangkat desa.

"Selain itu pihaknya juga menggandeng media untuk bersama-sama melakukan pengawasan pada setiap tahapan pemilu," jelasnya.

Ade menuturkan salah satu upaya yang dilakukan dalam mengantisipasi pelanggaran pada tahapan kampanye ini, dengan sosialisasi dan juga himbauan kepada peserta pemilu.

"Sosialisasi dan himbauan ini juga dilakukan kepada pihak terkait termasuk ASN dan pihak lainnya," jelasnya. (CB-004/ADV)