KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN) - Badan Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslu) Kecamatan Kejaksan Kota Cirebon menggelar sosialisasi tentang tempat-tempat yang dilarang untuk dipasang alat peraga kampanye, salah satunya sepanjang Jalan Siliwangi Kota Cirebon.
Kegiatan sosialisasi ini digelar bersamaan dengan pelaksanaan olahraga bersama dan gerakan pangan murah (GPN) di halaman Balai Kota Cirebon, Minggu (10/12).
Ketua Panwaslu Kecamatan Kejaksan, Subagio mengatakan, sesuai dengan Surat Keputusan KPU Kota Cirebon Nomor 52 Tahun 2023.
Jalan Siliwangi Kota Cirebon merupakan salah satu tempat yang dilarang untuk pemasangan alat peraga kampanye.
"Mudah-mudahan dari giat kami dari Panwaslu Kecamatan Kejaksan ada efek positif supaya benar-benar Jalan Siliwangi ini bersih dari alat peraga kampanye sesuai dengan aturan tersebut," katanya.
Ia menyampaikan, selain Jalan Siliwangi, tempat-tempat yang dilarang untuk pemasangan alat peraga kampenye adalah tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan.
"Tempat pendidikan, gedung milik Pemerintahan, fasilitas tertentu milik Pemerintah dan fasilitas lainnya yang dapat menggangu ketertiban umum," ujarnya.
Subagio menambahkan, pihaknya juga mengajak warga masyarakat untuk ikut aktif dengan cara melaporkan bila menemukan ada pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye di tempat-tempat yang dilarang dengan cara melaporkan kepada Panwaslu Kecamatan Kejakasan. (CB-003)