Barang bukti tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan oba sediaan farmasi tanpa izin edar yang berhasil diamankan Sat Narkoba Polres Cirebon Kota. |
KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN) - Sat Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengamankan sebanyak 9 orang tersangka dalam ungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, pil extacy jenis inex dan peredaran obat sediaan farmasi tanpa izin edar sepanjang bulan November 2023.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Rano Hadiyanto mengatakan, 9 orang tersangka tersebut seluruhnya merupakan pengedar.
"Dari 9 orang ini ada 3 orang yang residivis yaitu yang berinisial MS kemudian berinisial SD dan berinisial Ar," katanya dalam konferensi pers hari ini, Rabu (5/12).
Ia menambahkan, rata-rata ke 9 tersangka telah menjadi pengedar dalam kurun waktu 1 tahun terakhir.
Rano melanjutkan, bersama dengan ke 9 tersangka, pihaknya juga berhasil mengamankan sebanyak 91 paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 246,16 gram. 50 extacy jenis inex dan 2.330 butir obat sediaan farmasi tanpa izin edar.
Selain itu, barang bukti lainnya yang diamankan berupa 8 unit handphone, 3 unit timbangan digital, 3 plastik klip bening, 4 buah lakban dan uang tunai Rp1.050.000.
"Untuk TKP sendiri tersebar yaitu di daerah Harjamukti, Kesambi, kejaksaan, Gunung Jati, Mundu dan Plered," tambahnya.
Adapun sangkaan pasal yang dikenakan kepada para tersangka yaitu yang pertama untuk tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu yaitu diatur dalam pasal 112 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika yaitu pelaku diancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
"Untuk tindak pidana penyalahgunaan obat sediaan farmasi tanpa izin edar yang sah diatur pada pasal 435 juncto pasal 436 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun," pungkasnya. (CB-003)