Petugas gabungan menunjukkan barang bukti minuman keras yang ditemukan di tempat hiburan malam, Senin (25/12). Foto: Dok. Humas Polres Cirebon Kota |
KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN) - Puluhan botol minuman keras (miras) dan obat-obatan terlarang berhasil diamankan dalam razia gabungan semalam, Senin (25/12).
Razia gabungan yang melibatkan Sat Narkoba Polres Cirebon Kota bersama BNN dan Sat Pol PP Kota Cirebon tadi malam menyasar dua tempat hiburan malam yang ada di Kota Cirebon.
Tempat hiburan di Jalan Ahmad Yani semua ruangan tak luput dari pemeriksaan hingga menemukan minuman keras berbagai merek.
Sedangkan tempat hiburan di Jalan Kartini, petugas gabungan mendapatkan seorang pengunjung membawa obat-obatan terlarang jenis Tramadol.
Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota AKP Ma'ruf Murdianto, S.Pd.,M.Si melalui KBO Sat Narkoba Iptu Frans Heru menuturkan, kegiatan razia gabungan ini bertujuan untuk cipta kondisi menjelang tahun baru 2024.
Disebutkan dia, pada razia kali ini pihaknya berhasil mengamankan puluhan botol miras dan pengunjung yang membawa obat-obatan terlarang.
"Kami berhasil mengamankan 57 botol miras berbagai merek dan 1 pengunjung yang kedapatan membawa obat terlarang. Kami akan periksa secara intensif," katanya sebagaimana dikutip Cirebon Bribin, Selasa (26/12).
Frans menghimbau kepada masyarakat untuk selalu menjaga kewaspadaan, keamanan saat melaksanakan liburan.
"Razia ini akan kami lakukan secara kontinyu dan masif untuk meminimalisir peredaran miras dan obat-obatan terlarang," pungkasnya. (CB-003)