KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN) - Sepanjang bulan Oktober hingga November 2023, Sat Reskrim Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap sebanyak tujuh kasus tindak pidana.
Enam diantaranya merupakan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dan satu pencurian di rumah kosong.
Waka Polres Cirebon Kota, Kompol Rizky Adi Saputro mengatakan, dari tujuh kasus tersebut pihaknya berhasil mengamankan sebanyak lima orang tersangka.
"Tiga diantaranya komplotan dari pencurian barang berharga di rumah kosong dan dua orang tersangka komplotan pencurian kendaraan bermotor," katanya dalam konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Rabu (6/12).
Dua orang komplotan pencuri kendaraan bermotor yang berhasil diamankan masing-masing berinisial FAP dan AR alias ADN, mereka menjalankan aksinya diberbagai lokasi di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.
Adapun tiga orang komplotan pencurian di rumah kosong berinisial TAS, MY dan DM. Pencurian ini terjadi di Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.
Dalam kesempatan tersebut, Rizky mengungkapkan kerugian yang dialami korban pencurian kendaraan bermotor berkisar antara Rp9 juta hingga Rp22 juta.
"Sementara kerugian pencurian barang berharga di rumah kosong ditaksir mencapai Rp30 juta," ungkapnya.
Berkaca dari kedua kasus tersebut, Rizky mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraan bermotornya.
"Apabila memarkirkan kendaraannya silahkan melakukan pengamanan yang berganda, selain kunci (sepeda motor)nya ditambah kunci yang lain. Kemudian parkir ditempat yang sudah ditentukan dan mudah diawasi," katanya.
Rizky juga mengimbau kepada masyarakat ketika akan meninggalkan rumah untuk bekerja atau bahkan pergi keluar kota hingga berhari-hari agar menyimpan barang berharga dengan baik, bisa juga memasang kamera pengawas dan bila perlu menginformasikan kepada tetangga atau RT setempat.
"Jadi bisa saling membantu, tetangga, perangkat RT atau RW nya," tambahnya. (CB-003)