Rapat kerja Pansus DPRD Kota Cirebon bersama Tim Asistensi Pemerintah Daerah (TAPD) |
KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN) – Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kota Cirebon 2023-2042 selangkah lagi akan disahkan menjadi perda. Regulasi yang mengatur tentang pola ruang tersebut sedang menunggu hasil evaluasi dari pemerintah pusat.
Ketua Pansus Raperda RTRW Kota Cirebon 2023-2043, Dani Mardani menyampaikan, pansus bersama Tim Asistensi Pemerintah Daerah (TAPD) sudah menyetujui penandatanganan bersama berita acara draf pembahasan akhir raperda RTRW Kota Cirebon 2023-2043.
“Rapat finalisasi ini, sekaligus menandatangi berita acara hasil pembahasan pansus tentang Raperda RTRW 2023-2043, selanjutnya tinggal menunggu dari pemerintah pusat untuk evaluasi isi raperda,” ujar Dani usai rapat pembahasan raperda di Griya Sawala gedung DPRD.
Dani menjelaskan, draf raperda RTRW 2023-2043 sudah mendapat persetujuan substantif dari Pemerintah Jawa Barat. Sehingga, setelah mendapat persetujuan dari Kemendagri, maka raperda tersebut bisa segera dibahas pada rapat paripurna DPRD untuk mendapat persetujuan dari seluruh fraksi DPRD.
“Selanjutnya diharapkan segera bisa disetujui pada rapat paripurna. Targetnya akhir tahun ini, di bulan Desember bisa segera ditetapkan menjadi perda,” tegasnya.
Dani menjelaskan, tidak ada perubahan rencana penataan ruang signifikan pada Perda RTRW 2023-2043. Perubahan hanya terjadi rencana reklamasi bibir pantai Cirebon dan tracer jalur kereta api. Selanjutnya, terjadi perubahan pola ruang seperti kawasan olahraga Bima yang sebelumnya masuk dalam ruang terbuka hijau (RTH) menjadi zona sarana pelayanan umum (SPU).
“Sebenarnya tidak ada perubahan signifikan, hanya perbuhan pola ruang saja. seperti kawwasan Bima, RTH menjadi SPU,” katanya. (CB-003)