Jumat, 29 Desember 2023

Jumat, Desember 29, 2023
Tumpukan bendera Parpol yang ditertibkan di Jalan Cipto Kota Cirebon, Jumat (29/12).

KESAMBI (CIREBON BRIBIN) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cirebon memberikan imbauan terkait pemasangan alat peraga kampanye.

Imbauan ini diberikan kepada seluruh partai politik peserta Pemilu, calon anggota legislatif maupun tim kampanye Calon Presiden dan Wakil Presiden.

"Untuk pemasangan alat peraga kampaye (APK), bendera partai politik maupun sejenisnya," kata Koordinator Divisi HP2HM Bawaslu Kota Cirebon, Nurul Fajri, Jumat (29/12).

Menurut Fajri, Bawaslu Kota Cirebon mengimbau agar pemasangannya memperhatikan aspek estetika dan utamanya adalah keselamatan bagi publik.

"Silakan dipasang di titik-titik lokasi yang memang dibolehkan berdasarkan keputusan KPU Kota Cirebon tetapi dengan mempertimbangkan dua aspek tadi," katanya.

Sementara itu, hari ini Bawaslu Kota Cirebon mendampingi SatPol PP Kota Cirebon melakukan penertiban APK dan bendera Parpol di Jalan Cipto Kota Cirebon karena mengganggu estetika.

Penertiban tersebut juga dihadiri Panwaslu Kecamatan Kesambi dan PKD kelurahan se-Kecamatan Kesambi. (CB-003)