Contoh formulier permintaan data e-faktur di Kantor KPP Pratama |
CIREBON BRIBIN – Bagi Pengusaha
Kena Pajak (PKP) yang mengalami kendala membuat faktur pajak karena database di
aplikasi e-faktur rusak atau hilang, tak perlu resah dan khawatir.
Sebab
database di aplikasi e-faktur bisa diminta di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama,
tempat perusahaan terdaftar sebagai PKP.
Berikut
syarat dan tata cara meminta database e-faktur di kantor pajak berdasarkan
pengalaman penulis mengurus permintaan database di Kantor KPP Pratama Cirebon
Dua yang berlokasi di Jalan Cipto Mangunkusumo Kota Cirebon pada awal Desember
2023 lalu.
Syarat
yang dibutuhkan untuk meminta database e-faktur di KPP Pratama adalah sebagai
berikut:
-
Foto
copy KTP & NPWP Direktur
-
Mengisi
form permohonan database e-efaktur (tersedia di Kantor KPP Pratama).
-
Stempel
perusahaan
-
Membawa
flashdisk dan sejenisnya
Adapun
tatacara meminta database e-faktur di Kantor KPP Pratama adalah sebagai
berikut:
-
Datang
langsung ke Kantor KPP Pratama
-
Mengisi
formulier permohonan database e-faktur kemudian ditandatangani dan distempel.
-
Mengisi
periode database yang diminta (bulan dan tahun).
-
Mengambil
antrian untuk layanan lain-lain.
-
Menyerahkan
flasdisk ke petugas di loket.
Proses
pengurusan permintaan database e-faktur dilakukan saat itu juga ketika sudah
mengisi formulier permohonan data.
Setelah
mendapat database e-faktur maka proses selanjutnya adalah input data ke
aplikasi e-faktur.
Jika
ada kendala dalam proses input database ke e-faktur silahkan datang ke help
desk Kantor KPP Pratama dengan membawa laptop. (CB-001).