GUNUNG JATI (CIREBON BRIBIN) - Anggota DPR RI Komisi VIII, Selly Andriany Gantina mengaku pihaknya banyak mendapat laporan dari kelompok Keluarga Penerima Manfaat (KPM) terkait permasalahan bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Cirebon.
Hal tersebut diungkapkan Selly saat melakukan kegiatan supervisi Pelaksanaan Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) bersama Kementerian Sosial di Kabupaten Cirebon, Selasa (30/1).
"Terutama masih ada oknum-oknum gitu ya, yang memanfaatkan bansos-bansos tadi seolah-olah bansos ini dipolitisasi. Di politisasi seolah-olah menjadi bantuan dari Desa, bantuan dari perangkat, kemudian masih ada mobilisasi dari oknum-oknum tertentu," ungkapnya.
Padahal menurutnya, bansos yang sifatnya bantuan program keluarga harapan (PKH) dan bantuan pangan non tunai (BPNT) itu murni dari bansos Kementerian Sosial.
Program bansos menurutnya telah berlangsung lama sejak masa Pemerinatah Presiden SBY.
"Jadi tidak boleh ada politisasi bansos kepada masyarakat, politisasi bansos oleh oknum perangkat-perangkat desa atau politisi dan siapapun," ujarnya.
Selly melanjutkan, pihaknya juga mendapatkan laporan lainnya dari masyarakat yang mengaku bansos yang selama ini mereka dapatkan akhirnya terputus, baik PKH atau BPNT.
Bahkan, ada upaya penggiringan-penggiringan pada saat proses pencairan BPNT agar penerima mengumpulkan kartunya dan dibelanjakan di e-warung tertentu.
Bila mana mereka tidak mengumpulkan kartu-kartunya, maka bansos mereka akan diputus oleh oknum.
"Nah ini yang nanti akan saya coba ingatkan Kembali kepada dinas sosial (Dinsos) Kabupaten Cirebon agar dilakukan sosialisasi secara masif kepada seluruh perangkat desa yang ada di wilayah kabupaten Cirebon, bukan hanya sekedar membuat spanduk tetapi juga melibatkan PT Pos," lanjut Selli.
Ia juga menegaskan, kartu KKS harus dipegang oleh para KPM tidak boleh di mobilisasi. Setiap KPM memiliki hak terhadap bansosnya dan membelanjakan BPNT di e-warung manapun.
Mobilisasi dalam artian kartu-kartunya KKS menurut Selli adalah perbuatan yang dilarang, termasuk menggiring para KPM untuk berbelanja di tempat tertentu juga sudah dilarang.
"Nah itu adalah upaya-upaya yang bisa dikenakan pidana oleh Kementerian sosial, termasuk juga menggiring belanjanya kemudian dipaketkan," tegasnya.
Hal ini menurutnya harus diluruskan kembali oleh dinas sosial agar nanti tidak terjadi pelanggaran di Kabupaten Cirebon.
Selli menambahkan, terkait kasus penggiringan di wilayah Kabupaten Cirebon pihaknya mengaku sudah ada yang melaporkan.
Namun, berdasarkan laporan dari Dinsos Kabupaten Cirebon, upaya pencegahan pelanggaran sudah dilakukan dengan disosialisasikan melalui pembuatan spanduk.
"Insya Allah kita akan lihat apakah diproses pencairan berikutnya masih ada upaya seperti ini atau tidak. Kalau masih ada mungkin kita akan libatkan bareskrim untuk turun di wilayah kabupaten Cirebon," tambahnya. (CB-006)