Rabu, 24 Januari 2024

Rabu, Januari 24, 2024
Bawaslu Kota Cirebon terus gencarkan sosialisasi kepada peserta pemilu dan stakeholder.

KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon melakukan sosialisasi Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum.

Sosialisasi tersebut digelar di salah satu hotel dengan dihadiri perwakilan seluruh partai politik (Parpol) dan stakeholder, Rabu (24/1).

Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiyah mengatakan, mendekati waktu pemilihan sekarang ini, hal tersebut penting untuk diinformasikan.

"Proses-proses kepemiluan khususnya pengawasan mesti terinformasikan secara masif," katanya.

Apalagi pengawasan partisipatif yang menjadi ranah di Perbawaslu 2023 tentang pengawasan partisipatif.

"Itu menjadi bagian yang harus kita terus dengungkan dan Alhamdulillah sampai saat ini bagaimana masyarakat terlibat sebagai pengawas partisipatif itu sudah terbangun," katanya lagi.

Ia menambahkan, dalam kesempatan ini pihaknya juga menguatkan kembali sosialisasi terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang menjadi bagian dari 9 metode kampanye.

"Pemasangan harus sesuai dengan norma dan hari ini ada yang terlihat tidak sesuai dengan norma makanya kita imbau juga," tambahnya.

Devi menjelaskan, sesuai Perbawaslu nomor 11 tahun 2023 pasal 25, peserta pemilu juga memiliki kewajiban untuk melakukan penertiban atas APK.

"Di pasal tersebut sih disampaikan bahwa peserta pemilu menertibkan, artinya bahwa dalam konteks menertibkan juga pada posisi tidak masa tenang. Dan hari ini banyak dianggap melanggar juga saya pikir itu bagian dari pendidikan politik di mana peserta pemilu melakukan pemasangan begitu dalam konteks penertibannya, baik karena melanggar atau karena sudah masanya habis yaitu masuk di masa tenang," jelasnya.

Ia melanjutkan, sejauh ini pemasangan APK menjadi salah satu yang paling banyak terdapat pelanggaran dari 9 metode kampanye yang ada.

Contohnya seperti pemasangan APK yang dilakukan di pohon.

"Dipasang di pepohonan. Ya seperti teman-teman lihat itu bagian yang dilarang selain memang dalam PKPU juga tercantum tentunya itu dalam Perda tentang ketertiban umum juga kan dilarang, di luar Pemilu itupun tidak boleh," jelasnya. (CB-003)