Rabu, 24 Januari 2024

Rabu, Januari 24, 2024
Ditertibkan, APK yang terpasang di depan kantor Pemerintah Jalan Siliwangi Kota Cirebon ditertibkan, Rabu (24/1).

KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN) - Panwascam Kejaksan menjelaskan soal adanya pemasangan alat peraga kampanye (APK) di Jalan Siliwangi Kota Cirebon.

Semestinya, Jalan Siliwangi Kota Cirebon merupakan area terlarang pemasangan APK atau menjadi zona merah sesuai kesepakatan bersama.

Ketua Panwascam Kejaksan, Subagio mangaku kalau selama ini pihaknya selalu melakukan pengawasan, termasuk soal pemasangan APK di wilayahnya.

Namun, masih saja kerap ditemukan adanya pelanggaran-pelanggaran pemasangan APK di lokasi yang sudah dilarang.

"Namun sampai hari ini pun tetap saja masih ada," katanya di kantor Pamwascam Kejaksan, Rabu (24/1).

Adapun terkait adanya pemasangan APK di Jalan Siliwangi hari ini, Subagio menjelaskan bahwa hal tersebut berkaitan dengan akan adanya kegiatan salah satu partai politik (Parpol).

Menurutnya, parpol sudah melakukan kordinasi dengan Bawaslu Kota Cirebon.

"Katanya informasi ke Bawaslu kota itu minta izin dispensasi satu hari ini, jelasnya.

Namun, lanjutnya. Dalam pemasangan APK masih terdapat kesalahan karena di pasang di depan sekolah dan kantor pemerintahan.

"Dari pihak satpol PP dan panwas sudah segera ditindaklanjuti dipindahkan supaya jangan ada di tempat yang salah," tambahnya. (CB-003)