Rabu, 17 Januari 2024

Rabu, Januari 17, 2024
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni S.I.K, S.H, M.H saat memimpin Press Conference di Mapolresta Cirebon, Selasa (16/1).

GEGESIK (CIREBON BRIBIN) - Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus pencabulan yang menimpa 2 orang anak perempuan di bawah umur.

Korban yang masing-masing berinisial H dan D, keduanya sama-sama baru berusia 8 tahun.

Tindakan pencabulan tersebut diduga dilakukan oleh pedagang mainan yang berinisial M (40) warga Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon.

Hal tersebut katakan oleh Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni S.I.K, S.H, M.H saat menggelar Press Conference di Mapolresta Cirebon.

"Terduga pelaku merupakan pedagang mainan keliling, waktu kejadiannya hari Senin 25 Desember 2023 sekitar pukul 11.00 WIB," katanya, Selasa (16/1).

Sumarni menambahkan, lokasi kejadian di depan rumah tetangga korban, pada saat itu korban sedang bermain lalu melihat M yang sedang menjajakan dagangannya.

"Kedua korban merupakan warga Kecamatan Gegesik Kabupaten Cirebon," tambahnya.

Sumarni menjelaskan, modus operandinya M memanggil kedua korban dan mengiming-imingi mainan.

"Lalu melancarkan aksi bejatnya, dengan meraba alat kelamin kedua korban," jelasnya.

Sumarni menuturkan pada saat M melancarkan aksinya, ada warga yang melihatnya, lalu melaporkan kejadian tersebut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Polresta Cirebon diantaranya 2 pasang pakaian milik kedua korban, 1 buah mainan bergambar kupu-kupu, dan 1 buah mainan bergambar bunga matahari.

"Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 76 E Jo dan Pasal 82 (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 Perubahan Kedua atas undang-undang nomor 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun," tuturnya. (CB-006)