Kamis, 25 Januari 2024

Kamis, Januari 25, 2024
Pemusnahan barang bukti narkoba bersama Forkompinda Kabupaten Cirebon, Kamis (25/1).

SUMBER (CIREBON BRIBIN) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon musnahkan sejumlah barang bukti narkoba.

Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Cirebon, Ivan Yoko Wibowo mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah dari periode Agustus 2023 sampai dengan hari ini.

"Lewat putusan pengadilan baik itu pengadilan Negeri pengadilan tinggi maupun mahkamah Agung," katanya, Kamis (25/1)

Ivan menuturkan, beberapa barang bukti yang dimusnahkan diantaranya yakni, pil ekstasi sekitar 5.636 butir, sabu-sabu sekitar 1.363 gram, dan ganja sekitar 293 gram.

"Kalau dinominalkan untuk barang bukti narkotika plus obat-obatan terlarang dalam artian trihex dan lain sebagainya itu nominalnya kalau di nominalnya sekitar Rp3,3 miliar," tuturnya.

Ivan menjelaskan, Kabupaten Cirebon sudah masuk wilayah darurat jika melihat total pemusnahan barang rampasan senilai Rp3.3 M dari Agustus 2023 sampai dengan bulan Januari 2024.

Menurutnya, barang rampasan tersebut berasal dari perorangan.

"Karena Kabupaten Cirebon itu adalah jalur menuju Jakarta ataupun menuju ke wilayah timur itu biasanya tangkapan dari jalan-jalan arteri," jelasnya.

Sementara itu Bupati Cirebon, Imron Rosyadi mengatakan, pihaknya berharap agar seluruh masyarakat Kabupaten Cirebon, khusunya orang tua, harus bisa mengamati dan mendidik anak-anaknya.

"Agar tidak terlibat dalam pergaulan-pergaulan yang negatif," katanya. (CB-006)