Jumat, 26 Januari 2024

Jumat, Januari 26, 2024
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon, Mastara.

LEMAHWUNGKUK (CIREBON BRIBIN) - Besaran pajak hiburan di Kota Cirebon tahun 2024 telah ditetapkan sebesar 50 persen.

Angka ini menurut Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon, Mastara, mengalami kenaikan dari sebelumnya.

"Kalau sebelumnya kan 30 persen, berarti naik," katanya di Kantor BPKPD Kota Cirebon, Kamis (25/1).

Ia menjelaskan, besaran pajak hiburan di Kota Cirebon tersebut, sesuai amanat dalam Perda Kota Cirebon nomor 1 tahun 2023 tentang pajak Daerah dan retribusi Daerah yang merupakan turunan dari Undang-undang 1 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

"Kalau mengacu kepada Undang-undangnya kan range bawah 35 persen dan range atas 75 persen dan kota Cirebon menetapkan tarif untuk hiburan diskotik itu 50 persen," jelasnya.

Ia melanjutkan, besaran pajak hiburan di setiap daerah mungkin tidak sama.

Namun angkanya tetap harus mengacu kepada Undang-undang.

"Ada juga yang menerapkan maksimal 75 persen seperti Kota Tasik kalau nggak salah, Depok, Cimahi. Coba Kota Cirebon, tidak menerapkan tarif maksimal, tapi 50 persen," ujarnya.

Mastara juga menyampaikan, meski ramai pemeberitaan di media soal ada beberapa penyelenggara hiburan yang merasa keberatan dengan kenaikan pajak hibuan secara nasional, namun di Kota Cirebon pihaknya mengaku belum mendapatkan keluhan.

"Kalau di Kota Cirebon belum ada," katanya.

Mastara juga menambahkan, kenaikan pajak hiburan juga akan diimbangi adanya kemungkinan pemberian insentif bagi pelaku usaha, sesuai surat edaran dari Kementrian Dalam Negeri.

"Saya sudah laporkan ke Pak Wali dan Pak Sekda, sedangkan dirumuskan tentang kemungkinan pemberian insentif kepada pelaku usaha hiburan diskotik atau apa gitu. Sedang dirumuskan nanti insentifnya berupa apa," tambahnya.

Apakah berupa stimulus seperti PBB atau pembebasan salah satu pajak yang lain.

"Misalnya di diskotik itu ada pajak hiburannya, karaoke, ada juga di situ kan makan minum. Nah, nanti sebetulnya banyak cara nanti pemberian insentifnya itu berupa apa, apakah pembebasan salah satu jenis pajak atau secara keseluruhan nanti kita berikan stimulus," lanjutnya. (CB-003)