Jumat, 26 Januari 2024

Jumat, Januari 26, 2024
Rapat Koordinasi (Rakor) Panwas Kecamatan Ciwaringin bersama para Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) setempat, terkait pengawasan kampanye Pemilu 2024.

CIWARINGIN (CIREBON BRIBIN) - Panita Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Ciwaringin, Kabupaten Cirebon meminta kepada peserta pemilu 2024 untuk bisa menaati aturan kampanye pemilu 2024.

Hal tersebut dikatakan oleh Ketua Panwascam Ciwaringin, H. Nadiri saat melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) bersama para Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) setempat, terkait pengawasan kampanye Pemilu 2024.

"Peserta pemilu diharapkan bisa menaati aturan yang ada seperti yang tertuang pada Undang-undang nomor 7 tahun 2017 dan juga PKPU nomor 15 tahun 2023 dan juga perubahannya yakni PKPU 20 tahun 2023," katanya, Kamis (25/1).

Nadiri menambahkan, bagi pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang untuk mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan UUD Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dan melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Seperti menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain, menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat, mengganggu ketertiban umum," tambahnya.

Nadiri menjelaskan dalam pelaksanaan kampanye, peserta Pemilu dilarang mengancam, melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan atau peserta pemilu lain.

Merusak dan atau menghilangkan alat peraga kampanye pemilu peserta pemilu, menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

"Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan, dan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu," jelasnya.

Nadiri menuturkan dalam pelaksana kampanye peserta kampanye dan tim kampanye dilarang menggunakan fasilitas gedung perwakilan pemerintah di luar negeri.

Larangan berikutnya diberlakukan pula dalam kegiatan kampanye yang mengikutsertakan ASN, TNI Polri, Kuwu, BPD dan perangkat desa.

"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar bersama-sama melakukan pengawasan pada masa kampanye ini. Segera laporkan kepada kami kalau masyarakat menemukan dugaan pelanggaran pemilu kepada Panwascam Ciwaringin," tutupnya. (CB-006)