DEPOK (CIREBON BRIBIN) - Dalam rangka meminimalisir pelanggaran pada masa kampanye, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Depok melakukan beberapa upaya khusus.
Hal ini disampaikan oleh ketua Panwascam Depok, Dede Kurniawan saat menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) masa kampanye tingkat Kecamatan Depok, Jumat (26/1).
"Salah satu upaya yang dilakukan oleh Panwascam Depok adalah dengan memberikan himbauan kepada peserta pemilu yang ada ditingkat Kecamatan," katanya.
Pihaknya menambahkan, selain itu panwascam juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pengawasan kampanye tersebut.
"Sebelum pelaksanaan kampanye, kami sudah melakukan pencegahan yakni dengan memberikan himbauan kepada peserta pemilu termasuk Calon anggota legislatif (Caleg) yang ada di Kecamatan Depok," tambahnya.
Pihaknya menjelaskan imbauan yang dilakukan pihaknya ini lebih menekankan kepada peserta pemilu untuk lebih menaati aturan kampanye yang ada.
"Pelaksanaan kampanye pemilu 2024 diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 dan PKPU Nomor 20 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum," jelasnya.
Ia mengucapkan peserta pemilu dibebaskan untuk melakukan kampanye dengan metode pertemuan terbatas.
Namun, dalam hal ini pihaknya menekankan kepada peserta pemilu untuk menempuh prosedur yakni dengan membuat Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari pihak kepolisian.
"STTP ini sangat penting bagi peserta pemilu, kalau tidak mengantongi itu, kami juga akan sangat terpaksa membuatkan kegiatan dari Caleg tersebut," ucapnya.
Menurutnya, metode kampanye saat ini sudah memasuki kampanye dengan metode rapat umum atau dengan mengerahkan masa dalam jumlah besar.
Di Kecamatan Depok sendiri tidak diperuntukkan sebagai tempat pelaksanaan kampanye terbuka.
"Meski begitu, kami tetap melakukan pengawasan terkait mobilisasi massa dari Kecamatan Depok menuju tempat kampanye," tandasnya. (CB-006)