Sabtu, 27 Januari 2024

Sabtu, Januari 27, 2024
Rakor pengawasan kampanye Panwascam Suranenggala.

SURANENGGALA (CIREBON BRIBIN) - Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Suranenggala, Kabupaten Cirebon menggelar rapat koordinasi pengawasan kampanye pemilu 2024, kamis (25/1).

Rakor tersebut dalam rangka penguatan pengawasan dan pemahaman secara berkelanjutan, kepada Panwaslu Kelurahan/Desa se-Kecamatan Suranenggala.

Ketua Panwascam Suranenggala, Koharrudin mengatakan bahwa seluruh kegiatan kampanye di wilayah kecamatan Suranenggala telah dilakukan oleh para kontestan calon legislatif.

Sebagai panwascam, sesuai Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 harus benar-benar mengawasi kegiatan kampanye sebagaimana dasar hukum pengawasan dalam Perbawaslu No. 11 Tahun 2023.

"Ini agar kampanye yang dilakukan sesuai prosedur dan regulasi yang ada yaitu PKPU No.15 dan 20 Tahun 2023," katanya.

Pihaknya menambahkan, selama tahapan kampanye, sudah banyak melakukan upaya-upaya pencegahan kepada caleg-caleg yang melakukan kampanye tidak sesuai dengan prosedur.

"Seperti kegiatan kampanye yang tidak ber-STTP hingga pencegahan kampanye di lembaga pendidikan," tambahnya.

Pihaknya menjelaskan, setelah berbagai pengawasan dilakukan kedepannya justru akan jauh lebih sibuk terhadap aktivitas-aktivitas kampanye mendatang.
 
'Sebagai pengawas pemilu, pihaknya harus tetap pasang mata dan telinga serta memperkuat patroli pengawasan di desa masing-masing," jelasnya.

Pihaknya menyampaikan selain itu, berbagai gelaran rapat rutin terus di adakan di setiap minggunya.
"Ini untuk mengevaluasi serta memupuk kesatuan persepsi pemahaman PKD dalam menghadapi tahapan masa kampanye yang tengah berjalan," tukasnya. (CB-006)