Minggu, 28 Januari 2024

Minggu, Januari 28, 2024
Panwascam Pabedilan siap kawal tahapan kampanye agar sesuai prosedur dan regulasi yang ada.


PABEDILAN (CIREBON BRIBIN)
- Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Pabedilan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) pengawasan kampanye Pemilu 2024, Kamis (25/1).

Rakor tersebut dilakukan dalam upaya  penguatan pengawasan dan pemahaman secara berkelanjutan, kepada Panwascam dan Kelurahan/Desa (PKD) se-Kecamatan Pabedilan.

Ketua Panwascam Pabedilan, Carya Yaya Sundraya mengatakan seluruh kegiatan kampanye di wilayah Kecamatan Pabedilan telah dilakukan oleh para kontestan calon legislatif.

"Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2017," katanya.

Dia menambahkan, semua petugas bisa benar-benar mengawasi kegiatan kampanye, dasar hukum pengawasannya tercantum dalam Perbawaslu No. 11 Tahun 2023.

"Kami lakukan pengawasan secara ketat, supaya kampanye yang dilakukan sesuai prosedur dan regulasi yang ada. Ini sesuai dengan PKPU No.15 dan 20 Tahun 2023," tambahnya.

Dia menjelaskan  selama masa tahapan kampanye, pihak Panwascam sudah banyak melakukan upaya-upaya pencegahan kepada caleg-caleg yang melakukan kampanye dan tidak sesuai dengan prosedur.

"Seperti kegiatan kampanye yang tidak ber-STTP, hingga pencegahan kampanye di lembaga pendidikan," jelasnya.

Dia mengungkapkan, setelah dilakukan berbagai upaya pengawasan berharap kedepannya justru akan jauh lebih sibuk terhadap aktivitas-aktivitas kampanye mendatang.

"Sebagai  pengawas pemilu, pihaknya harus tetap pasang mata dan telinga serta memperkuat patroli pengawasan di desa masing-masing," ungkapnya.

Pihaknya menyampaikan selain itu, berbagai gelaran rapat juga rutin dilaksanakan.

"Ini untuk mengevaluasi serta memupuk kesatuan persepsi pemahaman PKD dalam menghadapi tahapan masa kampanye yang tengah berjalan," tutupnya. (CB-006)