KESAMBI (CIREBON BRIBIN) - Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon lakukan penandatanganan nota kesepakatan bersama BPJS Kesehatan Kota Cirebon, Kamis (18/1).
Penandatanganan tersebut dilakukan di Rumah Sakit Daerah Gunung Jati, Kota Cirebon.
Penjabat (Pj) Wali Kota Cirebon, Agus Mulyadi berharap, penandatanganan nota kesepakatan ini, bukan sebatas seremoni semata.
Tetapi juga harus dijadikan sebagai daya dorong dalam komitmen Pemda Kota Cirebon untuk terus meningkatkan pemerataan akses terhadap jaminan kesehatan.
"Penandatanganan ini rutin setiap tahun kita lakukan. Alhamdulillaah Universal Health Coverage (UHC) kita sudah tercapai, semoga kedepan mutu di semua tahapan bisa ditingkatan, proses klaim lebih cepat, dan kita sedang mendorong agar KTP bisa menjadi bukti kepesertaan BPJS," harapnya.
Agus juga mengajak seluruh pihak yang hadir dalam kesempatan tersebut untuk bekerja sama untuk meningkatkan kemitraan pelayanan kesehatan yang berkualitas.
"Mari bersama berikan kontribusi terhadap peningkatan derajat kesehatan masyarakat Kota Cirebon," tuturnya.
Ia juga menyampaikan arahan bahwa rumah sakit menjadi bagian dari cerminan mutu pelayanan kesehatan yang ada di pemerintah daerah.
"Karena kesehatan bersentuhan langsung dengan masyarakat. Kami minta seluruh jajaran RSD Gunung Jati bisa meningkatkan pelayanan," ujar Agus.
Sementara, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cirebon Ni Ketut Sri Budiani mengucapkan terimakasih dan mengapresiasi Pemerintah Daerah Kota Cirebon yang sudah mendukung penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Kami sampaikan terimakasih setinggi-tingginya kepada Pemerintah Daerah Kota Cirebon. Semoga penandatanganan ini bisa menjadi wujud nyata kerjasama, sehingga di tahun 2024 sustainabilitas program JKN bisa berjalan dengan optimal," ujarnya.
Ni Ketut menjelaskan, dalam 1 dekade secara nasional tercatat jumlah peserta BPJS Kesehatan mencapai total 236 juta jiwa.
Untuk di Kota Cirebon, sampai dengan 1 Januari 2024 sudah terdaftar sebanyak 353.876 jiwa.
"Dari jumlah tersebut tercatat 90,6 persen yang aktif, mencakup semua kepesertaan termasuk PBPU dan BP Pemda, itu artinya jika membutuhkan pelayanan kesehatan dapat digunakan, karena tingkat keaktifannya di atas rata-rata nasional 75 persen," jelasnya. (CB-003)