Jumat, 02 Februari 2024

Jumat, Februari 02, 2024
Modus penyalahgunaan anggaran yang dilakukan dengan mencairkan namun tidak melaksanakan kegiatan.

SUMBER (CIREBON BRIBIN) - Gelapkan uang senilai lebih dari Rp200 juta, mantan Kuwu (Kepala Desa) Desa Tambelang Kabupaten Cirebon, ditetapkan sebagai tersangka oleh Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon.

Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan, melalui Kasi Intel, Ivan Yoko Wibowo mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah dikeluarkan Surat Perintah penyidikan Nomor : PRINT-01/M.2.29/Fd.1/02/2024 dan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : B-372/M.2.29/Fd.1/02/2024.

"GH resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari sejak dikeluarkannya surat perintah penahanan," katanya, Kamis (1/2).

Ivan menambahkan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan, tersangka telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp200.485.000.

"Meliputi diantaranya penyalahgunaan anggaran untuk pekerjaan penentuan dan penegasan batas wilayah," tambahnya.

Ivan menjelaskan, tindakan korupsi yang dilakukan tersangka, penyalahgunaan anggaran untuk honor satgas Covid-19.

"Kemudian ada juga penggelapan dana desa tahap II untuk PJU, dan pembelian selang mesin domplen. Serta penggelapan dana desa tahap III berupa pembangunan jalan usaha tani," jelasnya.

Ivan Yoko menyampaikan, tim penyidik melakukan pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana korupsi APBDes Desa Tambelang yang dilakukan oleh tersangka pada tahun 2022.

Dari hasil pemeriksaan kemudian dilakukan gelar perkara bahwa GH terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

"Modusnya dengan cara mencairkan APBDes. Namun tidak melaksanakan kegiatan tersebut tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka," paparnya. (CB-006)