Kamis, 08 Februari 2024

Kamis, Februari 08, 2024
IKD merupakan identitas yang resmi dan sah.

SUMBER (CIREBON BRIBIN) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon mengajak warga masyarakat untuk melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Masyarakat, bisa melakukan aktiviasi IKD di kantor Disdukcapil Kabupaten Cirebon.

Untuk proses aktivasi IKD, akan dibantu oleh petugas.

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kabupaten Cirebon, Kuswandi Beta mengatakan, masyarakat Kabupaten Cirebon yang ingin mengaktifkan IKD harus memiliki smartphone berbasis Android atau IOS.

"Sebelum melakukan aktivasi, masyarakat harus memiliki e-KTP, dan email yang aktif, dan yang belum memiliki e-KTP harus melakukan perekaman e-KTP terlebih dahulu," katanya.

Beta menambahkan, jika persyaratan sudah komplit, lalu mengunduh aplikasi IKD di Play Store untuk android, dan untuk IOS di App Store. Jika sudah mengunduhnya, buka aplikasi dan klik Daftar, lalu klik lanjutkan.

"Setelah itu, lalu setuju syarat dan ketentuan dan klik lanjut, lalu isi semua kolom yang ada di aplikasi dari mulai Nomor Induk KTP (NIK), alamat email, nomor handphone, lalu klik verifikasi data," tambahnya.

Beta melanjutkan, setelah itu melakukan verifikasi wajah dengan klik ambil foto, disini tidak boleh memakai aksesoris, seperti kacamata, masker, dan lainnya, serta harus ditempat yang terang.

"Jika sudah lalu klik, scan kode QR, untuk mendapatkan kode QR, pembuat IKD harus meminta ke operator pelayanan KTP yang ada di Disdukcapil, atau kantor kecamatan setempat" lanjutnya.

Setelah scan kode QR, nanti ada email yang masuk berisikan kode aktivasi dan link aktivasi.

Lalu klik link aktivasi setelah terbuka, masukan kode aktivasi.

"Setelah melakukan itu semua, nanti pengguna IKD bisa masuk ke aplikasi dengan email dan kode aktivasi yang tadi dikirim di email," tutup Kuswandi Beta. (CB-006)