SUMBER (CIREBON BRIBIN) - Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Cirebon, Sutardi Rahardja mengklarifikasi terkait isu reshuffle sepihak pengurus KONI.
Pihaknya mengatakan, reshuffle sejatinya sudah dilakukan sesuai mekanisme organisasi dan sudah diagendakan dalam rapat pleno.
"Hanya saja, pada saat pleno, pengurus yang direshuffle tidak semua hadir. Ada dua pengurus yang tidak hadir. Keduanya itu, sodara Niko sama Yayan," katanya, Rabu (28/2).
Sutardi menegaskan alasan Ketua Harian KONI turut serta dalam daftar yang direshuffle, karena ada aturan yang dilanggarnya.
"Kan dari unsur pimpinan itu, ada aturan tidak boleh rangkap jabatan dengan Cabor. Sandi itu, lebih memilih di Cabor. Hartono yang melepas jabatannya di Futsal kan ngga," katanya.
Sutardi menambahkan, alasan lainnya kenapa dilakukan pergantian, mengingat KONI akan menghadapi sejumlah agenda besar.
Mulai dari Pekan Olahraga Kabupaten (Porkab) hingga PON.
Sehingga Mereka yang tingkat kehadirannya minim, dan banyak melakukan kesalahan terkena evaluasi. Harus di reshuffle.
"Jadi, bukan ketua KONI. Tapi berdasarkan pertimbangan evaluasi dari tim kecil. Siapa mereka, ya tim formatur. Meski sebetulnya, yang mereshuffle itu, karena terkena aturan," tambahnya.
Sutardi menjelaskan hal ini dilakukan bukan semata-mata terkait kehadiran.
Tapi para pengurus itu dibutuhkan sumbangsih pemikiran dan gagasannya untuk memajukan prestasi olahraga, khususnya di Kabupaten Cirebon.
"Jadi apa ide gagasan mereka. Apa yang bisa mereka lakukan untuk kita. Saya hanya meminta, sempatkan waktu sejam dua jam dalam seminggu. Dan kesempatan itu, sudah diberikan, tapi mereka tidak pernah datang," jelasnya.
Dalam kesempatan ini, pihaknya membacakan AD/ART KONI di pasal 28 yang berbunyi Ketua Umum (Ketum) KONI dapat melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap pengurus dibawahnya, yang tidak dapat melakukan tugas sebagai mana mestinya. Itu melalui keputusan pleno.
Pihaknya mengungkapkan, dalam pleno sudah menyampaikan akan melakukan reshuffle.
"Saya sampaikan permohonan maaf. Karena itu bukan kehendak sendiri. Tapi sesuai dengan aturan," ungkapnya.
Sutardi menuturkan, isu yang beredar tersebut hanya dinamika organisasi, dan masih dibatasi kewajaran. Tapi, kembali lagi pada kinerja, bahwa aturan lah yang memangkas mereka untuk keluar.
"PAW yang telah dilakukan, sifatnya sudah final. Karena surat keputusannya sudah keluar. Pleno dilakukan 24 Januari 2024, SK dikeluarkan 7 Februari 2024," tuturnya. (CB-006)