SUMBER (CIREBON BRIBIN) - Outlet Layanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dari Polresta Cirebon kini sudah tersedia di Mal Pelayanan Publik (MPP).
Outlet Layanan tersebut dibuka secara resmi oleh Bupati Cirebon, Imron Rosyadi, di ruangan GRHA Abiyasa Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cirebon.
Bupati Imron mengapresiasi adanya Pelayanan SIM dan SKCK dari Polresta Cirebon di MPP, sehingga masyarakat akan lebih mudah untuk mendapatkan pelayanan tersebut.
"Terimakasih mudah-mudahan layanan kebutuhan masyarakat bisa terlayani dengan baik," katanya. Selasa (6/2).
Sementara itu, Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni mengatakan pembukaan Layanan SIM dan Perpanjangan SKCK tersebut sesuai dengan amanat UURI No 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik Bahwa negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi Hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik yang merupakan amanat Undang-undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Polresta Cirebon memiliki beberapa pelayanan terkait dengan pelayanan publik di masyarakat, seperti pelayanan SKCK, dan Pelayanan SIM yang saat ini akan dibuka pelayanannya," katanya.
Sumarni menambahkan, dengan melakukan pembukaan Pelayanan SKCK dan Perpanjangan SIM tersebut, pihaknya berharap dapat memberikan kemudahan, kecepatan, keterjangkauan keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanannya.
"Di samping itu, Integrasi antara Pemda Kabupaten Cirebon dan Polresta Cirebon tetap terjaga dan terus bersama-sama memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat Kabupaten Cirebon," tambahnya.
Kepala Satuan Lalulintas (Kasat Lantas) Polresta Cirebon, Kompol M. Ardi Wibowo menuturkan bahwa Layanan perpanjangan SIM yang ada di MPP, hanya untuk SIM A dan C, untuk SIM B dan D masih dilakukan di Mapolresta Cirebon.
"Masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan C, bisa datang ke Mapolresta Cirebon atau bisa juga datang ke MPP," tuturnya.
Pihaknya juga menyampaikan terkait jam operasional pelayanan SKCK dan Perpanjangan SIM yaitu dari jam 08.00 WIB sampai 16.00 WIB, sesuai dengan jam operasional Dinas terkait.
"Tapi nanti sambil berjalan akan bekerjasamakan dengan Dinas terkait untuk tempat pelayanan di MPP ini jam pelayanannya yang menentukan Dinas terkait," pungkasnya. (CB-006)