Selasa, 13 Februari 2024

Selasa, Februari 13, 2024
Panwascam Depok bersama PKD serta PTPS se-Kecamatan Depok turut ambil bagian dalam penurunan APK yang masih terpasang.

DEPOK (CIREBON BRIBIN) - Memasuki masa tenang pemilihan, Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Depok, Dede Kurniawan, menegaskan larangan terhadap pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang masih bertahan di wilayahnya.

Masa tenang, yang berlangsung dari tanggal 11 hingga 13 Februari 2024, menjadi momen sibuk bagi seluruh jajaran pengawasan pemilu.

Dalam upaya menegakkan aturan tersebut, Dede Kurniawan bersama Pengawas Kelurahan atau Desa (PKD) serta PTPS se-Kecamatan Depok turut ambil bagian dalam penurunan APK yang masih terpasang.

Menurutnya, APK yang masih terpasang dianggap melanggar larangan kampanye selama masa tenang.

"Kami melakukan penertiban APK dengan melibatkan PTPS karena wilayah kerjanya juga mencakup Tempat Pemungutan Suara (TPS), yang harus bebas dari APK," ungkapnya kepada awak media pada Senin (11/2).

Dekur, sapaan akrabnya, menambahkan bahwa pihaknya telah memberikan instruksi kepada PTPS untuk menjaga wilayah TPS masing-masing agar tidak ada APK yang terpasang.

Sanksi berupa pencopotan APK langsung diberlakukan bagi yang masih melanggar aturan tersebut.

Sebelum melaksanakan penurunan APK, Panwascam Depok juga telah melakukan apel kesiapan bagi jajaran pengawas di wilayahnya dalam menghadapi masa tenang.

Selain itu, patroli masa tenang juga dilakukan oleh pengawas di setiap tingkatan dengan tujuan meminimalisir upaya kampanye dari peserta pemilu dan mencegah pelanggaran pemilu lainnya.

Dekur juga mengingatkan jajarannya untuk menjaga kesehatan, terutama mengingat kondisi cuaca ekstrim saat ini.

"Hal ini dilakukan agar tugas pengawasan dapat dilaksanakan dengan maksimal tanpa terganggu oleh masalah kesehatan," pungkasnya. (CB-006)