Selasa, 13 Februari 2024

Selasa, Februari 13, 2024
Panwascam Karangwareng bekerja sama dengan Pengawas Kelurahan atau Desa (PKD) serta Petugas Pemungutan Suara (PTPS) untuk menurunkan APK yang masih terpasang.

KARANGWARENG (CIREBON BRIBIN) - Komitmen tegas untuk menjaga integritas pemilihan ditunjukkan oleh Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Karangwareng, Lili Sumarli, dengan melarang pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang masih bertahan di wilayahnya selama masa tenang pemilu.

Dalam momen penting yang berlangsung dari tanggal 11 hingga 13 Februari 2024, tim pengawas pemilu fokus pada penegakan aturan ini untuk memastikan kelancaran proses pemilihan.

Panwascam Karangwareng bekerja sama dengan Pengawas Kelurahan atau Desa (PKD) serta Petugas Pemungutan Suara (PTPS) untuk menurunkan APK yang masih terpasang, karena dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap ketentuan masa tenang.

"Dengan melibatkan PTPS, kami melakukan penertiban APK karena wilayah mereka mencakup Tempat Pemungutan Suara (TPS), yang harus tetap netral dari segala bentuk kampanye," ungkap Sumarli. Minggu (11/2).

Sanksi tegas berupa pencopotan APK akan diberlakukan kepada pelanggar, sesuai instruksi yang telah diberikan kepada PTPS untuk menjaga wilayah TPS masing-masing agar bebas dari pemasangan APK.

Selain itu, Panwascam Karangwareng telah melakukan apel kesiapan bagi jajaran pengawas di wilayahnya guna menghadapi masa tenang dengan baik.

"Patroli masa tenang juga dilakukan untuk meminimalisir upaya kampanye dari peserta pemilu dan mencegah pelanggaran lainnya," ujar Sumarli.

Sumarli, mengingatkan stafnya untuk menjaga kesehatan, terutama mengingat kondisi cuaca ekstrim saat ini."Kesehatan kami adalah prioritas, agar kami dapat melaksanakan tugas pengawasan dengan optimal," tutupnya. (CB-006)