CIREBON BRIBIN - Masa Tenang Pemilu selalu menjadi momen krusial bagi penyelenggaraan demokrasi yang bersih dan adil. Dalam upaya memastikan ketaatan terhadap masa tenang yang berlangsung dari tanggal 11 hingga 13 Februari 2024, Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Pabedilan, Carya Yaya Sundraya, menegaskan komitmennya dengan langkah tegas: memerintahkan penurunan alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang di wilayahnya.
Menurut Carya, tidak boleh ada APK yang masih bertengger selama masa tenang. Ia menekankan bahwa APK merupakan bagian dari kampanye yang dilarang keras selama periode tersebut. "Tindakan tegas diperlukan untuk menegakkan aturan dan menjaga integritas proses demokrasi," ujar Carya. Minggu, (11/02).
Penertiban APK dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk Pengawas Kelurahan atau Desa (PKD) serta Petugas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di wilayahnya. Carya juga menyoroti peran penting PTPS dalam memastikan bahwa Tempat Pemungutan Suara (TPS) bersih dari APK.
"Kami telah mengingatkan PTPS untuk memastikan kebersihan TPS dari segala bentuk APK. Jika masih ada APK yang terpasang, kami akan segera mengambil langkah tegas," tambahnya.
Sebelum melaksanakan penurunan APK, Panwascam telah menggelar apel kesiapan bagi jajaran pengawas di Kecamatan Pabedilan. Patroli masa tenang juga akan digelar untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan pemilu dan meminimalisir pelanggaran.
"Patroli ini bertujuan untuk mencegah upaya kampanye selama masa tenang dan memastikan ketaatan terhadap aturan pemilu," ungkapnya.
Selain menjalankan tugas pengawasan, Panwascam juga mengingatkan jajarannya untuk menjaga kesehatan, terutama mengingat cuaca ekstrim yang sedang melanda.
"Ini penting agar para pengawas dapat menjalankan tugas mereka dengan optimal tanpa terganggu oleh masalah kesehatan," tutupnya.